Masa Kampanye Pilkada 2024 Dipangkas Jadi 30 Hari, Sedang Digodok Pemerintah dan DPR

Masa Kampanye Pilkada 2024 Dipangkas Jadi 30 Hari, Sedang Digodok Pemerintah dan DPR

Masa Kampanye Pilkada 2024 dipangkas jadi 30 hari

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah ingin memangkas masa kampanye Pilkada 2024 jadi 30 hari.

Pada kesempatan itu, Tito juga menginginkan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang tujuannya juga memuat percepatan jadwal Pilkada menjadi September 2024.

Tito menyebut ada sejumlah alasan kenapa pemerintah ingin mempersingkat masa kampanye menjadi 30 hari.

Alasan Masa Kampanye Pilkada 2024 Dipangkas Jadi 30 Hari

Tito mengatakan dipersingkatnya masa kampanye menjadi 30 hari ini harus diiringi dengan perubahan Pasal 67 tentang UU Pilkada.

“Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada),” katanya pada Rabu, (20/9) malam lalu.

Baginya, alasan terkuat kenapa masa kampanye Pilkada 2024 ini dipangkas karena sebagai bentuk antisipasi dari irisan tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024 yang kemungkinan berlangsung dua putaran.

Durasi yang dipersingkat itu juga menurutnya demi mengurangi keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah. Di mana hal dapat berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan.

Tentu saja mennetukan jadwal Pilkada 2024 tak bisa dilepaskan dari pelaksanaan Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, bila pilpres berlangsung dua putaran maka rekapitulasi perhitungan suara selesai pada 20 Juli 2024.

Sementara, apabila Pilkada 2024 memang benar dimajukan, maka masa kampanye memang terpaksa jadi 30 hari, supaya tidak beririsan dengan bagian tahapan pilpres.

Masa Kampanye di Pilkada Sebelumnya

Bila pemerintah dan DPR mengesahkan jadwal pelaksanaan Pilkada pada September 2024 dan masa kampanye menjadi 30 hari, maka ini akan menjadi sejarah baru bagi kontestasi pemilihan kepala daerah di Indoensia.

Kita ambil contoh pada Pilkada 2020 yang memiliki masa kampanye selama 71 hari yaitu pada 11 Juli – 19 September 2020.

Berbeda dengan masa kampanye Pilkada 2015 yang berlangsung selama 81 hari, pada 27 Agustus-5 Desember 2015.

Pro dan Kontra Masa Kampanye Jadi 30 Hari

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Teddy Setiadi mengkritik terkait usulan pemerintah memangkas kampanye Pilkada Serentak 2024 menjadi 30 hari.

Baginya, waktu 30 hari untuk masa kampanye terbilang singkat dan pendek. Ia juga tidak bisa membanyangkam provinsi-provinsi besar yang hanya akan kampanye dalam waktu singkat itu.

Dirinya juga menyoroti bahwa kampanye dengan durasi 30 hari hanya menguntungkan petahana tidak bagi calon pendatang baru.

Sementara, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono tidak mempermasalahkan masa kampanye Pilkada 2024 yang dipersingkat menjadi 30 hari tersebut.

Anggota partai berlambang banteng itu menyebut bahwa soal durasi hanyalah relatif saja. Warsono juga menampik bahwa durasi kampanye singkat itu akan menguntungkan petahan saja.

Pendapatnya yang terpenting bahwa masa kampanye itu bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi calon yang maju kepala daerah.

Warsono juga menyoroti calon kepala daerah yang maju di Pilkada Jakarta, terpenting menjadikan Pilkada 2024 sebagai adu gagasan dan pemahaman soal Jakarta.

Sementara, sejauh ini belum ada keputusan terkait durasi masa kampanye yang dipangkas menjadi 30 hari tersebut.

Serta terkait jadwal Pilkada yang akan dimajukan dari November ke September 2024. Pemerintah dan DPR masih berupaya untuk menggodok dan membuat kesepakatan terkait Perppu Pilkada 2024.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel