Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya

Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya

Resign Sebelum Lebaran

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Orang mungkin memilih untuk resign sebelum lebaran dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah untuk memiliki waktu lebih banyak bersama keluarga selama liburan Lebaran. 

Lebaran sering dianggap sebagai waktu untuk merayakan bersama orang terkasih, dan beberapa orang mungkin merasa bahwa resign sebelum lebaran memberi mereka kesempatan untuk merencanakan dan menikmati momen bersama keluarga tanpa beban pekerjaan yang berat.

Jika kalian adalah salah satu dari orang tersebut yang sedang merencanakan resign sebelum lebaran, artikel ini akan membantu kalian menavigasikan rencana ini dengan baik. Salah satunya soal apakah dapat Tunjangan Hari Raya (THR) jika resign sebelum lebaran. 

Resign sebelum lebaran apakah dapat THR?

Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya - image 65
Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Yang dimaksud dengan resign adalah tindakan formal dimana seseorang mengundurkan diri atau melepaskan diri dari pekerjaan atau jabatan yang dipegang. Keputusan untuk resign biasanya disertai dengan pemberitahuan resmi kepada atasan atau perusahaan, memberikan waktu yang wajar untuk proses transisi.

Sehingga resign ini berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak perusahaan atau alasan lain berhenti kerja yang dikarenakan masa kontrak kerja berakhir. 

Jadi, resign sebelum lebaran apakah dapat THR? 

Iya, jika kalian sudah mengajukan resign 30 hari atau sekitar satu bulan sebelum lebaran. Dengan begitu, hubungan kerja kalian akan secara resmi putus 30 hari kemudian yang bertepatan dengan hari lebaran atau setelahnya. Sehingga perusahaan wajib untuk membayarkan THR kalian.

Tetapi, jika kalian mengajukan resign di bulan Ramadhan atau lebih dari 30 hari sebelum lebaran, maka kalian tidak bisa menerima THR tersebut. 

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Pasal 7 Nomor 6 Tahun 2016 tentang kebijakan pemberian THR kepada karyawan. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut.

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR”.

Kenapa mengajukan resign 30 hari sebelum lebaran?

Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya - image 66
KUNCHAINUB VIA GETTY IMAGES

Berdasarkan Permenaker yang sama, aturan tersebut juga menjelaskan tentang pertimbangan mengajukan resign sebelum lebaran sekitar 30 hari sebelum hari raya Idul FItri. Khususnya dalam Pasal 7 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan”.

Bahwa agar karyawan yang resign sebelum lebaran bisa menerima THR, pastikan agar kontrak kerja masih berlaku ketika hari raya keagamaan berlangsung atau dalam hal ini, lebaran.

Sebab apabila kontrak kerja berakhir atau tanggal terakhir kerja terjadi sebelum lebaran, berarti perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada karyawan tersebut.

Pengecualian untuk karyawan yang di-PHK

Karyawan yang resign sebelum lebaran dan ingin mendapatkan THR, perlu untuk mengajukan pengunduran diri sekitar 30 hari sebelum lebaran tiba.

Aturan ini tidak berlaku untuk karyawan yang di-PHK oleh perusahaan. Berdasarkan pasal yang sama Ayat 1 dan 2, karyawan yang diberhentikan perusahaan 30 hari sebelum lebaran atau hari raya keagamaan, berhak atas THR tersebut. 

Ayat pertama tersebut sendiri berbunyi, “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”

Lalu disambung oleh Ayat kedua, “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.”

Sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar THR karyawan yang resign sebelum lebaran

Untuk berjaga-jaga jika perusahaan menunda pembayaran THR untuk karyawan yang resign sebelum lebaran dan semisal hal ini terjadi pada kalian, ada beberapa sanksi untuk perusahaan yang perlu kalian ketahui.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pasal 79 Ayat 1 tentang Pengupahan dengan rincian jenis-jenis sanksi untuk perusahaan jika dilaporkan sebagai berikut.

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Dalam Permenaker Pasal 10 Ayat 1 dan 2, sanksi lain yang diterima perusahaan jika menunda atau terlambat pembayaran THR kepada karyawan adalah dikenai sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.

Meski sudah didenda, perusahaan juga masih tetap harus membayarkan THR tersebut kepada karyawan.

Demikian artikel yang menjelaskan apakah karyawan yang resign sebelum lebaran dapat THR atau tidak, semoga membantu.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel