Sediksi – Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru, menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan melalui keputusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Rencananya, Suhartoyo akan dilantik pekan depan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra setelah kesembilan hakim MK selesai melakukan musyawarah, Kamis, 9 November 2023.
Saldi menyampaikan, ada dua nama yang disebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diusulkan menjadi ketua.
“Pertemuan tadi memunculkan dua nama, satu yaitu Saldi Isra, saya sendiri dan yang kedua bapak Dr. Suhartoyo,” ujar Saldi.
Ia mengatakan, tujuh hakim MK lain sepakat memberikan kesempatan kepada dua hakim konstitusi tersebut untuk berdiskusi menentukan siapa yang akan menjadi ketua dan wakil ketua MK selanjutnya.
“Dengan dorongan, ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada putusan. Yang disepakati dari hasil kami berdua tadi, untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi kedepan adalah Bapak Dr. Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua,” papar Saldi.
Saldi menyampaikan bahwa ketujuh hakim juga sepakat dengan hasil tersebut dan setuju untuk menyampaikannya sebagai hasil keputusan bersama sembilan hakim MK.
Tanggapan Suhartoyo setelah terpilih sebagai Ketua MK
Setelah pengumuman hasil pemilihan Ketua MK, Suhartoyo mengatakan siap menerima kritik untuk evaluasi apabila nantinya selama ia menjabat ada hal yang tidak baik.
Suhartoyo pun menyampaikan alasannya bersedia menjadi Ketua MK, “Kesanggupan itu ada karena ada panggilan. Ada permintaan dari para hakim-hakim itu.”
Menurutnya, saat ini MK harus membangkitkan kembali kepercayaan publik dan harus ada yang mau melakukannya.
“Jabatan ini bukan saya yang minta. Tapi, ada kehendak dari para Yang Mulia. Seperti yang disebutkan tadi, bahwa beliau-beliau mempercayakan kepada kami berdua,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo merupakan hakim MK yang terpilih melalui usulan Mahkamah Agung.
Dilantik sebagai hakim MK pada tahun 2015, Suhartoyo telah menjadi hakim MK selama delapan tahun hingga akhirnya kini terpilih sebagai Ketua MK ke-7 untuk menggantikan Anwar Usman.
Pada sidang putusan batas usia minimum pendaftaran capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru, Suhartoyo merupakan salah satu dari empat hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Suhartoyo menolak permohonan yang diajukan Almas dalam perkara No. 90 /PUU-XXI/2023 karena pemohon dianggap tidak mengalami kerugian konstitusional dan bukan orang yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
Menurut Suhartoyo, MK seharusnya tidak memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada pemohon.
Oleh karena itu, semestinya permohonan yang diajukan Almas tidak dapat diterima.
Baca Juga: Pilpres 2024 Butuh Sosok Nurhadi-Aldo
Anwar Usman tanggapi putusan MKMK yang mencopotnya dari posisi ketua
Sementara itu, sehari sebelum RPH pemilihan Ketua MK digelar, Anwar Usman memberikan tanggapannya terkait putusan MKMK yang mencopot dirinya dari posisi Ketua MK.
“Pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikitpun membebani diri saya,” ucap Anwar.
Dalam pernyataan persnya, Anwar menyebut telah mendengar desas-desus pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua MK bahkan sebelum MKMK terbentuk.
“Meski saya sudah mendengar skenario yang berupaya membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka,” ujar Anwar, Rabu, 8 November 2023.
Ia lantas menyampaikan jika pemberhentiannya sarat dengan politisasi.
Selain itu, ia merasa kecewa dengan proses peradilan etik MKMK yang dilakukan secara terbuka.
Menurut Anwar, sidang MKMK yang dilakukan secara terbuka telah menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan utama pembentukan MKMK untuk menjaga kehormatan MK dan hakim-hakimnya.
“Namun, sebagai ketua MK saat itu, saya tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses jalannya persidangan majelis kehormatan etik yang telah berlangsung,” kata Anwar.
Anwar menyampaikan pembelaan dirinya bahwa ia memutus sesuai dengan suara hati nuraninya, termasuk ketika menangani perkara batas usia terendah pendaftaran capres-cawapres.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait putusan Nomor 90 /PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta. Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya diujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu,” kata Anwar membela diri.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim MK dan bukan dari keputusannya sendiri sebagai Ketua MK.
Anwar juga menolak tuduhan bahwa ia mempunyai konflik kepentingan (conflict of interest) ketika menangani perkara batas usia minimum pendaftaran capres-cawapres.
Menurut Anwar, perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma bukan kasus konkret.