TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun oleh Uni Eropa, Terkait Pelanggaran Privasi Anak-anak

TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun oleh Uni Eropa, Terkait Pelanggaran Privasi Anak-anak

tiktok didenda

DAFTAR ISI

TikTok baru-baru ini mendapat denda senilai €345 juta atau sekitar Rp5,6 triliun karena melanggar hukum data Uni Eropa dalam pengelolaan akun anak-anak.

Penggalaran tersebut termasuk kegagalan dalam melindungi konten pengguna di bawah umur dari pandangan publik dan melanggar hukum privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak.

Denda tersebut diberikan setelah intensitas pemeriksaan terhadap praktik perlindungan anak di perusahaan ini.

TikTok terus menghadapi potensi larangan, dan awal bulan ini masuk dalam daftar perusahaan teknologi yang harus mematuhi peraturan pasar digital baru yang ketat di Uni Eropa dalam enam bulan ke depan.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mengatur TikTok di seluruh Uni Eropa, menyatakan bahwa aplikasi berbagi video ini telah melanggar berbagai aturan GDPR (General Data Protection Regulation).

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

Akun default dalam mode publik

Dikutip dari The Guardian, TikTok mengatur akun anak-anak secara default dalam mode publik, memungkinkan siapa pun melihat atau memberikan komentar pada konten mereka. Hal ini memungkinkan siapa pun untuk “melihat konten media sosial yang diposting oleh pengguna tersebut”.

Sebuah penyelidikan oleh DPC menemukan bahwa pada paruh kedua tahun 2020, pengaturan default TikTok tidak cukup melindungi akun anak-anak. Misalnya, akun profil anak-anak yang baru dibuat secara default diatur ke mode publik, yang berarti siapa pun di internet dapat melihatnya.

DPC menyimpulkan bahwa TikTok, yang memiliki batasan usia pengguna minimum 13 tahun, tidak mempertimbangkan dengan baik risiko yang dihadapi oleh pengguna di bawah umur yang mendapatkan akses ke platform ini.

TikTok tidak memadai dalam mengungkapkan risiko privasi ini kepada anak-anak dan juga menggunakan apa yang disebut sebagai “pola gelap” untuk memandu pengguna agar memberikan lebih banyak informasi pribadi mereka, demikian disoroti oleh regulator.

Tidak ada verifikasi orang dewasa

Dalam pelanggaran hukum privasi UE lainnya, fitur TikTok yang dirancang sebagai kontrol orang tua dan dikenal sebagai “Family Pairing” tidak memerlukan verifikasi orang dewasa yang mengawasi akun anak sebagai orang tua atau wali sah anak tersebut, kata DPC.

The Verge melaporkan ini berarti secara teoretis, siapa pun orang dewasa bisa mengutak-atik perlindungan privasi anak.

TikTok tidak memeriksa apakah orang dewasa yang diberi akses ke akun anak melalui skema “family pairing” adalah orang tua atau wali sah.

Sebelumnya, TikTok memperkenalkan “Family Pairing” pada April 2020. Fitur ini memungkinkan orang dewasa untuk menghubungkan akun mereka dengan akun anak. Tujuannya ialah untuk mengatur waktu penggunaan layar, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pesan langsung kepada anak-anak.

Respon TikTok

TikTok menyatakan bahwa penyelidikan ini melihat pengaturan privasi perusahaan antara 31 Juli dan 31 Desember 2020, dan mengklaim bahwa mereka telah mengatasi masalah yang diangkat dalam penyelidikan tersebut.

Sejak tahun 2021, semua akun TikTok yang ada dan baru untuk usia 13 hingga 15 tahun telah diatur secara default menjadi mode pribadi, yang berarti hanya orang yang disetujui oleh pengguna yang dapat melihat kontennya.

Dalam posting blognya, TikTok menyatakan: “Kami dengan hormat tidak setuju dengan keputusan ini, terutama tingkat denda yang dikenakan. Kritik DPC terfokus pada fitur dan pengaturan yang ada tiga tahun yang lalu, dan yang sudah kami ubah jauh sebelum penyelidikan dimulai, seperti mengatur semua akun di bawah usia 16 tahun menjadi mode pribadi secara default.”

TikTok tidak menyebutkan apakah “Family Pairing” akan sekarang memverifikasi hubungan orang dewasa dengan anak tersebut. Namun, perusahaan tersebut mengatakan bahwa fitur tersebut telah diperkuat seiring berjalannya waktu dengan opsi dan alat baru.

TikTok juga menambahkan bahwa hasil temuan regulator tidak menyimpulkan bahwa langkah-langkah verifikasi usia TikTok melanggar hukum privasi UE.

Keputusan DPC ini datang setelah TikTok didenda £12,7 juta pada bulan April oleh regulator data Inggris karena memproses data 1,4 juta anak di bawah usia 13 tahun yang menggunakan platform tersebut tanpa persetujuan orang tua.

Komisioner informasi menyatakan bahwa TikTok telah melakukan “sangat sedikit, jika ada”, dalam memeriksa siapa yang menggunakan platform tersebut.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel