Sediksi.com – Pemerintah resmi melarang TikTok Shop berjualan di indonesia. Hal ini menyusul aturan social commerce dilarang berjualan secara langsung dan hanya memperbolehkan untuk promosi barang dan jasa.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuaan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sitem Elektronik (PPMSE).
Tepatnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken aturan tersebut pada Selasa, (26/9) sore ini.
TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan
TikTok yang menggabungkan sosial media dan e-commerce secara bersamaan ini, belakangan menjadi sorotan lantaran banyak nilai publik menjadi penyebab pasar sepi pembeli, contohnya terjadi pada Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Setelah dihantam gelombang pandemi Covid-19, Pasar Tanah Abang kembali mengalami kondisi sepi pembeli lantaran digempur toko digital.
TikTok Shop yang terkenal menjual barang dengan banting harga dari toko normal itu, disebut-sebut menjadi salah satu penyebabnya.
Mendag yang kerap disapa dengan Zulhas itu menyebut bahwa social commerce hanya boleh melakukan promosi seperti TV.
Layaknya TV yang tugasnya hanya mempromosikan barang dan jasa melalui iklan yang ditampilkan, nantinya platform digital juga demikian.
Zulhas mengatakan, bila social commerce dan e-commerce disatukan maka, pihak platform yang akan sangat diuntungkan.
Ini karena algoritma pengguna bisa digunakan untuk mengatur iklan pada yang bersangkutan.
Sementara, dikutip dari CNBC Indonesia, juru bicara TikTok menanggapi upaya pemerintah dalam melarang platform dari negeri Tirai Bambu itu untuk berjualan.
Pihak TikTok Indonesia menilai bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM, juga bisa membantu meningkatkan toko online dengan berkolaborasi bersama kreator lokal.
Pihak platform tersebut pun berupaya untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak bagi penjual lokal dan kreator affiliate yang sudah bergabung dengan TikTok Shop.
Pemerintah Atur Kebijakan lewat Revisi Permendag 50 Tahun 2020
Akan ada sejumlah kebijakan yang dibuat pemerintah, salah satunya termasuk juga mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri.
Salah satu barang yang tidak boleh dijual di dalam negeri ini disebutkan oleh Zulhas seperti impor batik.
Selain itu, supaya adil ada kebijakan berupa barang impor dan barang dalam negeri yang diperlakukan sama.
Misalnya, pada makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi sertifikat halal. Berlaku juga untuk produk kecantikan dan perawatan kulit yang harus memiliki izin BPOM RI.
Termasuk barang elektronik yang akan juga diberikan ketentuan seperti dalam negeri atau offline.
Selain itu, dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau sekitar Rp1,546 juta (asumsi kurs dolar AS saat ini Rp15.457).
Nantinya, platform digital tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen.
Pemerintah Cegah Dampak Lainnya
Aturan kebijakan terkait platform media sosial yang tidak boleh memfasilitasi transaksi sekaligus ini juga demi mencegah platform lain yang ingin mengikuti tren jejak TikTok Shop.
Pemerintah yang memang ingin memisahkan platform social commerce dan e-commerce ini juga punya tujuan lainnya.
Zulhas mengungkapkan upaya tersebut juga menjadi bagian dalam mencegah penggunaan data pribadi.
“Tidak ada sosial media, ini tidak da kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” ujarnya seusai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta bersama Presiden Jokowi pada Senin, (26/9) kemarin.
Dirinya juga akan memberikan peringatan kepada pihak yang seandainya melanggar peraturan tersebut dalam waktu seminggu ini, berupa surat ke Kominfo untuk diberikan peringatan.