Sediksi – Tindak pidana pemilihan umum (pemilu) merupakan pelanggaran atas peraturan dan larangan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindak pidana pemilu bukanlah satu-satunya jenis pelanggaran pemilu.
Sebagai pelaksana pemilu, KPU dan Bawaslu membagi pelanggaran pemilu menjadi 4 jenis yaitu tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lain selama penyelenggaraan pemilu.
Ketentuan hukum bagi pelanggaran pemilu berlaku untuk masyarakat umum yang menjadi pemilih, peserta pemilu seperti partai politik (parpol) maupun calon kandidat yang maju ke pemilu, serta pelaksana pemilu.
Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran tindak pidana pemilu, diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu bisa dihukum pidana penjara dan denda.
Hal itu diatur melalui UU Pemliu pada bab II tentang ketentuan pidana pemilu.
Berikut ini merupakan beberapa tindakan pelanggaran pemilu yang termasuk tindak pidana pemillu dan bisa dikenai sanksi pidana.
Melakukan kampanye di luar jadwal
Peserta pemilu maupun pelaksana kampanye yang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU bisa dikenai hukuman penjara dan denda.
Kegiatan kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, pertemuan terbuka, dan iklan di media massa maupun media sosial harus mengikuti waktu yang ditentukan KPU sesuai pasal 276 UU Pemilu.
Menurut pasal 492 UU Pemilu, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.
Pelanggar ketentuan jadwal kampanye dapat dikenai denda, maksimal sebanyak Rp 12 juta.
Pemberian hukuman tersebut diberikan melalui keputusan pengadilan setelah adanya laporan pelanggaran pemilu yang telah dikaji Bawaslu dan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu.
Kampanye melibatkan anak atau warga yang tidak mempunyai hak pilih
Sementara itu, KPU melarang beberapa pihak terlibat dalam kegiatan kampanye melalui pasal 280 ayat 2.
Salah satu pihak yang dilarang untuk dilibatkan dalam kegiatan kampanye yaitu anak-anak sebagai warga negara yang tidak mempunyai hak pilih.
Dalam pasal 493 UU Pemilu disebutkan jika melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye bisa dihukum penjara maksimal satu tahun.
Apabila terbukti, pelaksana atau tim kampanye dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp 12 juta yang telah melalui ketetapan pengadilan.
Melanggar ketentuan masa tenang
Berdasarkan pasal 278 tentang larangan selama masa tenang, peserta pemilu, pelaksana, maupun tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Larangan yang diatur dalam pasal tersebut meliputi ajakan untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, memilih parpol peserta pemliu tertentu, dan memilih calon DPD tertentu.
Selain itu, selama masa tenang setiap orang dilarang melakukan kampanye, termasuk mengumumkan survei atau jejak pendapat.
Setiap orang yang merilis hasil survei atau jejak pendapat tentang peserta pemilu selama masa tenang dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun penjara.
Sesuai pasal 509 UU Pemilu, pihak-pihak terkait juga bisa dikenakan denda maksimal Rp 12 juta.
Menghalangi pemilih memberikan suara dalam pemilu
Sementara itu, tindakan-tindakan menghalangi seseorang untuk memberikan suaranya baik melalui ajakan atau melalui kekerasan dapat diancam pidana penjara dan denda.
Menurut pasal 531, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau menghalangi seseorang untuk memberikan suaranya serta melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pemungutan suara dipidana penjara maksimal dua tahun.
Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu tersebut bisa didenda berdasarkan keputusan pengadilan, maksimal sebesar Rp 24 juta.
ASN, anggota TNI, dan Polri dilarang terlibat kampanye
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri merupakan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye pemilu yang disebutkan dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.
Apabila terbukti adanya keterlibatan mereka dalam kampanye, maka perbuatan tersebut termasuk pelanggaran tindak pidana pemilu.
Anggota TNI-Polri, ASN, dan perangkat desa dapat dikenai pidana kurungan maksimal selama satu tahun penjara sesuai pasal 494 UU Pemilu.
Jika terbukti bersalah, pengadilan dapat menjatuhkan denda kepada yang bersangkutan maksimal sebanyak Rp 12 juta.
Menerima dana sumbangan kampanye dari pihak asing dan pihak yang dilarang
KPU mengatur terkait sumber dana sumbangan kampanye yang dilarang pada pasal 339 UU Pemilu.
Sumbangan dana kampanye wajib disertai dengan nama donatur yang jelas.
Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima donatur dari pihak asing.
Peserta pemilu yang menerima sumbangan dana kampanye untuk pemilu dari pihak asing dapat dihukum pidana dan dikenai denda menurut UU Pemilu.
Berdasarkan pasal 527, peserta pemilu yang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal selama tiga tahun dengan denda maksimal Rp 36 juta.
Sementara itu, bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas, kemudian tidak melaporkan ke KPU bisa dipidana penjara maksimal empat tahun.
Menurut pasal 528 ayat 1, peserta pemilu juga bisa disanksi denda sebesar tiga kali dari jumlah sumbangan yang telah diterimanya.
Sedangkan tim kampanye yang menggunakan dana tersebut dan tidak melapor ke KPU maupun menyerahkannya ke kas negara sampai batas yang ditentukan undang-undang, maka bisa dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.