Sediksi.com – Pemilu 2024 semakin dekat! Tersisa 117 hari lagi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memilih para wakil rakyatnya dan pemimpin negara ini.
Namun, tahukah kamu kalau di Pemilu 2024 nanti masyarakat tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden saja? Tepatnya, ada 5 jenis surat suara pemilu 2024.
Ini artinya, masyarakat harus nyoblos sebanyak lima kali untuk memilih para wakil rakyatnya juga kepala negara.
Lantas, masyarakat patut mengenali ada 5 jenis surat suara pemilu 2024.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Surat suara menjadi jenis perlengkapan dalam pemungutan suara yang digunakan saat pemilu.
Surat suara ini berbentuk lembaran kertas dengan desain dan warna khusus untuk membuat pemilih memberikan suara mereka.
Selain surat suara, bagian dari syarat pemungutan suara lainnya ada kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel, alat dan alas untuk mencoblos, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perlu diketahui bahwa surat suara pemilu telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Adapun jenis surat suara dalam pemilu juga diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Di Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang, ada 5 jenis surat suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam keputusan KPU tersebut, ada 5 jenis surat suara pemilu 2024 yang masing-masing memiliki warna berbeda.
Surat suara abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu ini ditujukan untuk memilih pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Surat suara kuning
Berikutnya, ada surat suara berwarna kuning yang digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat suara merah
Ada surat suara berwarna merah yang digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk kamu menentukan anggota DPRD Provinsi yang hendak dicoblos.
Surat suara hijau
Terakhir, ada surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat Suara Pemilu 2024 Khusus DKI Jakarta
Wilayah DKI Jakarta hanya menggunakan empat surat suara yakni:
- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara Pemilu anggota DPR
- Surat suara Pemilu anggota DPD
- Surat suara Pemilu anggota DPR Provinsi
Surat Suara Pemilu 2024 Khusus di Luar Negeri
Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga akan mengikuti pemilu serentak mendatang. Akan tetapi, KPU telah menetapkan pelaksanaan pemilu RI di luar negeri diselenggarakan lebih awal menyesuaikan dengan situasi di setiap negara.
Pemilu RI di luar negeri biasanya dilaksanakan secara langsung di TPS atau melalui Pos. Adapun TPS tersebut berada di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesi (KBRI) di masing-masing negara.
Pada pemilu 2024 ini, hanya ada dua surat suara di luar negeri, yakni:
- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara Pemilu anggota DPR
Itulah 5 jenis surat suara pemilu 2024. Sudah menentukan siapa yang mau kamu coblos?