Buntut Kasus Pinjol Adakami, KPPU Duga Ada Kartel Bunga

Buntut Kasus Pinjol Adakami, KPPU Duga Ada Kartel Bunga

kasus pinjol adakami

DAFTAR ISI

Sediksi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada kartel bunga pinjol, buntut kasus pinjol Adakami yang sempat dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan September lalu.

KPPU berencana memeriksa Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dengan dugaan pengaturan ketentuan suku bunga pinjaman untuk seluruh pinjol yang bernaung di bawahnya.

“Intinya ada asosiasi pelaku usaha yang harusnya anggotanya bersaing, malah bersepakat secara bersama-sama menetapkan biaya atau harga yang dibayarkan konsumen,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dikutip dari Liputan6.

Dalam dugaan awal KPPU, AFPI telah menetapkan bunga pinjol sama rata kepada seluruh anggotanya.

KPPU akan mendalami seandainya ditemukan adanya kesepakatan tersebut di antara pinjol-pinjol yang bergabung dengan AFPI.

“Dugaan awal dari KPPU 0,8 persen. Besaran itu akan didalami, yang pasti masalah kesepakatan antar pelaku usahanya,” kata Deswin.

Penyelidikan awal KPPU dimulai dari kasus pinjol Adakami

Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan penyelidikan awal akan dilakukan paling lama dua pekan ke depan untuk menentukan perlu tidaknya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut,” jelas Goprera.

Kecurigaan KPPU pada AFPI berangkat dari informasi yang berkembang di masyarakat terkait pinjol setelah kasus pinjol Adakami mencuat ke publik.

“KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Goprera.

Dugaan kartel penentuan bunga konsumen pinjol ini merupakan rentetan dari kasus penagihan utang nasabah Adakami.

Awalnya viral di sosial media, salah satu nasabah Adakami dikabarkan bunuh diri akibat teror dari desk collection (DC) yang menagih utang dengan cara tidak manusiawi.

Diceritakan jika DC pinjol yang terdaftar legal di OJK melakukan teror ke rekan kantor hingga memesan berbagai jasa layanan online antar makanan untuk menagih utang nasabah.

Merasa tertekan, nasabah pinjol tersebut dikabarkan mengakhiri hidupnya sendiri.

Ramainya komentar netizen yang bersimpati diikuti dengan berbagai cerita warganet lain yang punya pengalaman dengan pinjol.

Termasuk mengenai bunga pinjol yang jika ditambah dengan biaya layanan jumlahnya menjadi sangat tinggi, setara utang pokok yang diberikan untuk nasabah.

AFPI menyangkal adanya kartel suku bunga pinjol

Sementara itu, AFPI menyangkal dugaan KPPU tentang adanya kartel suku bunga pinjol dengan penentuan bunga pinjaman sebesar 0,8 persen per hari.

Menurut Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, saat ini AFPI mengatur anggotanya dengan menentukan suku bunga pinjaman maksimum 0,4 persen per hari.

“Kalau maksimum bunga pinjaman itu bukan kartel. Kami justru protect konsumen supaya bunganya tidak boleh lebih,” ujar Entjik.

Entjik mengatakan, seandainya AFPI adalah kartel maka AFPI akan menentukan suku bunga pinjaman minimum konsumen kepada pinjol yang menjadi anggotanya.

Pendapat pengamat ekonomi

Temuan dari KPPU tentang dugaan kartel bunga pinjol ini mendapat tanggapan pengamat ekonomi.

Kepala Pusat Peneliti Ekonomi Digital dan UMKM INDEF Nailul Huda mengatakan penetapan suku bunga pinjaman konsumen untuk pinjol tidak serta merta merupakan bentuk kartel.

“Tergantung apakah penetapan itu bersifat memaksa atau hanya menjadi acuan saja,” kata Huda.

Menurutnya jika penetapan suku bunga pinjaman untuk konsumen tersebut hanya acuan maka tidak bisa disebut kartel.

Hal itu sama seperti penetapan suku bunga yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Bank Indonesia (BI).

Huda menambahkan KPPU perlu mendalami lagi mengenai penetapan suku bunga harian anggota AFPI yang sebaiknya merujuk ketentuan OJK.

“Saya sarankan OJK mempunyai kewenangan juga untuk penetapan suku bunga harian tersebut agar tidak terkesan industri yang menentukan suku bunga,” jelas Huda.

Kelanjutan investigasi dari Adakami

Sedangkan pinjol Adakami dikabarkan telah melaporkan kelanjutan investigasinya kepada OJK.

Hal itu disampaikan Direktur Adakami Bernadino Moningka Vega pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Meskipun tidak berhasil menemukan nasabahnya yang dikabarkan melakukan bunuh diri, Adakami memproses 36 pengaduan nasabah lain terkait proses penagihan utang dengan teror pemesanan fiktif.

“Dari situ ketemu 6 desk collection yang diduga melakukan order fiktif,” ujar Dino.

Total ada enam DC, satu team leader, dan satu supervisor yang dipecat Adakami karena terlibat penagihan yang tidak sesuai prosedur.

Dino menyampaikan, para nasabah yang melapor telah melampirkan bukti bahwa mereka mendapat teror lewat pesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, hingga jasa sedot WC.

notix-artikel-retargeting-pixel