Update Terbaru! Kini Ada 13 Asuransi yang Masuk Pengawasan OJK

Update Terbaru! Kini Ada 13 Asuransi yang Masuk Pengawasan OJK

asuransi yang masuk pengawasan OJk

DAFTAR ISI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan saat ini ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan OJK secara khusus.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengatakan sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus yang sekarang mulai berkurang menjadi 11 perusahaan asuransi.

Sebagai informasi, OJK memiliki otoritas melakukan dua jenis audit kepada perusahaan asuransi, yakni audit biasa dan audit khusus. Pengawasan khusus dilakukan agar OJK dapat mendorong dan mengkoordinir para pemegang saham, pejabat dan direksi untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

Daftar Asuransi yang Masuk Pengawasan OJK

Ogi mengatakan pihaknya sampai saat ini belum bisa merinci perusahaan asuransi yang masuk kategori khusus tersebut.

“Ada 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Tapi sayangnya kami belum bisa menyebutkan nama,” ujarnya dalam konferensi pers virtual dikutip detikfinance, Kamis (2/2).

Namun, ia membeberkan beberapa nama perusahaan asuransi yang masuk pengawasan OJK seperti Asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life. Keempatnya memiliki masalah yang sama yaitu merugikan pelanggannya.

“Yang pasti tadi sudah kami sebutkan, kategorinya di bawah pengawasan khusus,” imbuhnya.

Di sisi lain, kata Ogi, saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah kembali sehat dan dalam pengawasan normal. Namun, Ogi tidak menyebutkan nama perusahaan itu.

Izin usaha Wanaartha Life efektif dicabut oleh OJK Desember lalu. Selanjutnya, OJK akan terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang diajukan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa.

Khusus Wanaartha, tiga Pemegang Saham Pengendali (PSP) dari perusahaan asuransi ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dinyatakan red notice sejak tahun lalu.

Mereka bertiga yang masuk dalam daftar buron Interpol ini adalah Evelina Larasati Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka dan Rezanantha Pietruschka. Rezanantha merupakan anak dari Evelina dan Manfred.

Selanjutnya, OJK akan mengkaji Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) yang telah didaftarkan pada 30 Desember 2022, termasuk rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman modal.

Terkait AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK berulang kali melakukan pembahasan intensif untuk memastikan RPK dapat mengatasi permasalahan fundamental perseroan.

Berdasar kajian dan hasil beberapa pertemuan yang sudah diadakan, OJK menilai telah terjadi perkembangan yang signifikan di RPK AJBB bersamaan dengan kebijakan dan program yang disusun.

Terkait penanganan PT Jiwasraya, OJK melayangkan surat pernyataan kepada RPK Jiwasraya yang menyatakan tidak keberatan dengan surat S-449/NB.2/2020 tertanggal 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa fungsi utama diimplementasikan dalam RPK.

Janji OJK Perbaiki Industri Asuransi

Pada kesempatan lain, OJK berjanji untuk meningkatkan sistem pengelolaan industri asuransi. Terutama untuk meningkatkan perlindungan konsumen, terlebih maraknya kasus baru-baru ini.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan konsumen OJK, mengatakan sebagian besar kasus di industri asuransi berhubungan dengan market conduct.

Lantas, apa yang dimaksud dengan market conduct? Yaitu tindakan dan perilaku pelaku industri jasa keuangan dalam merencanakan, menyediakan informasi dan memasarkan produk, memperkenalkan kontrak, memberikan layanan, serta melakukan penawaran kepada publik.

“Dari sisi perilaku pasar, perilaku pihak asuransi sangat tidak tepat menciptakan pasar purna jual,” ujarnya dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pengembangan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023)

Baca Juga
Topik
notix-artikel-retargeting-pixel