Sediksi.com – Indonesia mencabut bebas visa kunjungan untuk 159 negara dan disahkan oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sejak 7 Juni 2023.
Sehingga mulai tanggal tersebut, setiap negara yang masuk dalam daftar 159 negara tidak bebas visa kunjungan harus mengurus visa untuk berkunjung ke Indonesia. Tidak terkecuali Amerika Serikat, Australia, India, Korea Selatan, Jepang, Rusia, dan Tiongkok.
Kendati jumlah negara yang disertakan dalam daftar tersebut amat banyak, ternyata negara-negara ASEAN memperoleh pengecualian.
Daftar 159 negara yang sementara tidak bebas visa kunjungan
Berdasarkan Keputusan Menkumham Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023, berikut ini daftar 159 negara yang dinyatakan tidak lagi mendapatkan privilese bebas visa kunjungan.
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (Persemakmuran)
- Ekuador
- El Savador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong (SAR)
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Makau (SAR)
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palu
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Navis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samon
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe
Keputusan bebas visa kunjungan bersifat sementara
Sesuai dengan pernyataan dalam dokumen Keputusan Menkumham RI, penghentian bebas visa kunjungan untuk 159 negara tersebut bersifat sementara. Dokumen tersebut juga menjelaskan pertimbangan yang menjadi alasan dari keputusan tersebut.
Pemerintah telah mengevaluasi dampak dari pemberlakuan bebas visa kunjungan yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2016 dimana sebanyak 169 negara mendapatkan bebas visa kunjungan.
Artinya sejak tahun 2016 hingga 2023, warga pemegang paspor dari salah satu 169 negara tersebut bisa berkunjung ke Indonesia tanpa perlu membuat visa.
Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa selama tujuh tahun pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada total 169 negara dirasa semakin mengganggu dan mengancam keamanan negara, serta kesehatan masyarakat. Sehingga, peraturan bebas visa kunjungan yang berlaku mulai saat ini adalah yang disahkan sejak 7 Juni lalu tersebut.
Kemudian, dokumen tersebut juga menyebutkan masalah-masalah yang menjadi alasan dari perubahan peraturan bebas visa kunjungan ini.
Di antaranya pelanggaran keimigrasian, gangguan ketertiban umum, dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).
Dengan perubahan peraturan ini, maka warga yang memegang paspor salah satu dari 159 negara tersebut harus membuat visa jika ingin masuk ke Indonesia.
Meski begitu, warga asing yang ingin berkunjung ke Indonesia bisa memilih Visa on Arrival (VoA), yakni visa yang diajukan sesampainya di bandara tujuan.
Saat ini, total negara yang bisa mengajukan VoA untuk berkunjung ke Indonesia adalah 92.
Baca Juga: 7 Negara yang Menerima Imigran Indonesia
Negara ASEAN tidak perlu visa untuk berkunjung ke Indonesia
Kabar baiknya, sepuluh negara anggota organisasi kawasan Asia Tenggara (ASEAN) bisa tetap berkunjung ke Indonesia tanpa visa.
Sehingga, peraturan bebas visa kunjungan Indonesia mulai sekarang hanya berlaku untuk sepuluh negara ASEAN tersebut.
Sepuluh negara ASEAN tersebut di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Adapun bebas visa berkunjung yang berlaku pada negara ASEAN tersebut hanya untuk 30 hari.
Jika perlu perpanjangan, bisa mengajukan jenis izin tinggal keimigrasian lain seperti e-VOA (Electronic Visa On Arrival).