DPR Setuju Anggaran Pemilu 2024, Termasuk Pilpres Putaran Kedua

DPR Setuju Anggaran Pemilu 2024, Termasuk Pilpres Putaran Kedua

Pemilu Indonesia

DAFTAR ISI

Sediksi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran pemilihan umum serentak 2024 (pemilu 2024) masing-masing sebesar Rp 28,3 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp 11,6 triliun untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu hari Selasa, 12 September 2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Usulan dana dari KPU dan Bawaslu yang disetujui DPR hanyalah anggaran untuk putaran pertama pemilu 2024.

Hal itu menimbulkan spekulasi di publik jika pemilu hanya akan berlangsung satu putaran, khususnya pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Baca Juga: Rawan Politik Uang di Pemilu, Vote Selling Juga Harus Dicegah

Anggaran untuk pilpres putaran kedua

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan usulan anggaran untuk pemilu 2024 dari KPU sebesar Rp 44 triliun.

Jumlah tersebut meliputi dana untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legislatif (pileg), dan pilpres dua putaran.

Namun, saat ini baru Rp 28,3 triliun yang disetujui DPR untuk dicairkan.

Dana tersebut diperkirakan hanya cukup untuk menggelar pilkada, pileg, dan pilpres satu putaran.

Menurut Hasyim, pemerintah dan DPR baru akan mencairkan dana untuk pilpres putaran kedua setelah melihat hasil pilpres pada Februari 2024 mendatang.

Anggaran yang disiapkan untuk pilpres putaran kedua sebanyak Rp 16 triliun.

Begitupula dengan pagu anggaran pemilu 2024 untuk Bawaslu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dari Rp 11,6 triliun yang sudah disetujui DPR sekarang, Bawaslu masih memerlukan tambahan sebesar Rp 4,6 triliun seandainya pilpres putaran kedua jadi terlaksana.

Jika ditotal, Bawaslu memerlukan sekitar Rp 16 triliun untuk menjalankan pemilu 2024.

DPR setuju anggaran pemilu Rp 76,6 triliun

Merespon pemberitaan yang beredar, Wakil Ketua Komisi II DPR Bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu Saan Mustofa mengatakan total anggaran pemilu 2024 yang disetujui sebesar Rp 76,6 triliun.

Saan menjelaskan, jumlah tersebut sudah termasuk anggaran untuk melaksanakan pemilu dua putaran.

Ia mengakui jika pada rapat yang lalu anggaran pemilu putaran kedua tidak dibahas secara langsung.

Namun, Saan memastikan anggaran tersebut akan langsung diterima KPU dan Bawaslu setelah adanya kepastian pemilu putaran kedua, tanpa perlu mengajukan dana tambahan atau melakukan rapat-rapat lagi.   

Ketentuan pilpres di UUD 1945 dan undang-undang

Sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 6A ayat 3, pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih jika berhasil mendapatkan lebih dari 50% suara sah nasional atau 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada yang sesuai dengan ketentuan pasal 6A ayat 3, maka pilpres dilanjutkan ke putaran kedua dengan dua pasangan capres-cawapres yang mendapat suara tertinggi pertama dan kedua.

Hal itu sesuai UUD 1945 pasal 6A ayat 4 amandemen ke-4.

Ketentuan tersebut juga tercantum di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 416 ayat 2.

Kondisi tersebut konsekuen dengan sistem pilpres yang dianut Indonesia yaitu two-round system.

Dengan sistem mayoritas dua putaran, walaupun perolehan angka suara sah capres-cawapres memiliki selisih yang cukup jauh dengan lawan-lawannya, tidak begitu saja pasangan tersebut terpilih sebagai pemenang.

Rakyat akan memilih kembali dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi di putaran kedua pilpres, sampai salah satu pasangan mendapat suara mayoritas lebih dari 50%.   

Sebagian pihak menilai, pilpres kali ini diprediksi akan berlangsung dua putaran.

Mengingat saat ini sudah ada tiga pasangan bakal calon presiden yang menyatakan siap berkompetisi di Pilpres 2024.

Kemungkinan besar pasangan capres-cawapres akan kesulitan meraih suara nasional hingga lebih dari 50%, karena ada lebih dari dua calon di putaran pertama.

Berdasarkan timeline KPU, jika pilpres 2024 jadi berlangsung dua putaran maka pemungutan suara kedua akan dilaksanakan sekitar bulan Juni 2024.

Apabila semua berjalan lancar dan sesuai jadwal, diperkirakan presiden dan wakil presiden terpilih sudah bisa dilantik pada Oktober 2024.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel