Sediksi – Pemilih disabilitas memiliki hak yang sama seperti warga negara Indonesia lain dalam pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, penyelenggara pemilu, maupun peserta pemilu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 5 UU Pemilu yang menyebutkan, “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggora DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu”.
Selain itu, hak-hak politik warga penyandang disabilitas juga diatur melalui UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan berusaha mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang ramah bagi pemilih disabilitas.
Anggota KPU Betty Epsion Idroos optimis penyelenggara pemilu telah memperhatikan pemenuhan hak warga untuk memberikan suara, termasuk warga penyandang disabilitas.
Betty mengungkapkan, KPU akan mempersiapkan beberapa fasilitas khusus untuk warga demi memenuhi hak pemilih disabilitas.
Fasilitas tersebut meliputi desain tamplate surat suara sebagai alat bantu pemilih disabilitas netra, antrean pemilih yang ramah bagi pemilih dengan disabilitas fisik, dan akses khusus untuk pemilih disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU juga sudah menyediakan formulir C3 atau formulir pernyataan pendampingan bagi pemilih disabilitas yang membutuhkan pendamping saat berada di bilik suara.
KPU memperbolehkan pemilih untuk menunjuk pendampingnya sendiri.
“Pada Pemilu 2024, tepatnya saat hari pemungutan suara, KPU akan memberikan layanan yang ramah disabilitas. Tujuannya agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan,” kata Betty, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ada 1,1 juta pemilih disabilitas di Pemilu 2024
KPU telah mencatat per Juli 2023, daftar pemilih tetap (DPT) penyandang disabilitas yang akan berpatisipasi dalam Pemilu 2024 berjumlah 1.101.178 orang.
Pemilih disabilitas tersebut terdiri dari empat kategori disabilitas yaitu disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, dan disabilitas mental.
Rincian jumlah pemilih disabilitas berdasarkan empat kategori di KPU yaitu disabilitas fisik sebanyak 482.414 orang.
Disabilitas fisik menurut ketentuan dalam UU Penyandang Disabilitas yaitu orang yang memiliki gangguan fungsi gerak seperti akibat amputasi, akibat stroke, akibat kusta, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), dan orang kecil atau dwarfism.
Sementara itu, untuk pemilih penyandang disabilitas sensorik yang terdaftar dalam DPT sebanyak 298.749 orang.
Pemilih disabilitas sensorik merupakan warga yang memiliki gangguan pada salah satu fungsi panca inderanya meliputi disabilitas netra (buta), disabilitas rungu (tuli), dan/atau disabilitas wicara (bisu).
Khusus untuk pemilih dengan disabilitas netra, KPU menyediakan alat bantu berupa tamplate surat suara yang dilengkapi huruf braille.
Tamplate tersebut juga dilengkapi dengan nomor urut peserta pemilu yang dicetak emboss alias timbul, untuk memudahkan pemilih tunanetra yang tidak bisa membaca huruf braille.
Sedangkan pemilih dengan disabilitas intelektual yaitu penyandang gangguan fungsi pikir terdapat 55.421 orang pemilih .
Pemilih dengan disabilitas intelektual merupakan mereka yang memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata seperti lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrom.
KPU juga menetapkan pemilih dengan disabilitas mental sebanyak 264.594 orang dalam DPT Pemilu 2024.
Menurut UU No. 8/2016, penyandang disabilitas mental merupakan warga yang memiliki gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku.
Penyandang disabilitas mental antara lain warga dengan gangguan psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian.
Sementara itu berdasarkan undang-undang yang sama, penyandang autis dan hiperaktif juga dikategorikan dalam penyandang disabilitas mental.
Baik penyandang disabilitas mental maupun disabilitas intelektual memiliki hak pilih dan berhak didaftarkan sebagai pemilih selama telah memenuhi ketentuan umum sebagai pemilih.
Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 tentang uji materil UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 57 ayat 3.
Dalam keputusan tersebut penyandang disabilitas mental yang telah memenuhi ketentuan memiliki hak pilih, wajib didata sebagai pemilih.
Kecuali, warga yang bersangkutan telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gangguan ingatan permanen dan telah dinyatakan kehilangan kemampuan untuk memilih berdasarkan penilaian profesional di bidang kesehatan jiwa.
Hak-hak politik pemilih disabilitas dalam pemilu
Warga disabilitas memiliki hak pilih yang sama dengan warga lain pada umumnya.
Sebagai pemilih dalam pemilu, hak-hak tersebut disebutkan di pasal 13 dan pasal 77 UU Penyandang Disabilitas.
Beberapa hak pemilih disabilitas tersebut antara lain:
- Hak memilih dan dipilih dalam jabatan politik.
- Hak memilih partai politik (parpol) dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilu.
- Berhak berperan secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya.
- Berhak memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa.
- Berhak memperoleh pendidikan politik.
- Berhak berpartisipasi langsung dalam kegiatan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
- Berhak didata sebagai pemilih dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.
- Berhak mendapat informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Pilpres 2024 Butuh Sosok Nurhadi-Aldo