KPU Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Tahap I

KPU Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Tahap I

logistik pemilu

DAFTAR ISI

Sediksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai distribusikan logistik tahap I untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 ke beberapa daerah di Indonesia.

Pada tahap I ini, KPU menyalurkan logistik berupa bilik suara, kotak suara, tinta, segel plastik (cable ties), dan segel.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan, penyaluran logistik Pemilu 2024 dilakukan dalam dua tahap untuk efisiensi, sebab antara jadwal kampanye ke waktu pemungutan suara juga relatif singkat.

Jika menunggu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) serta pengumuman daftar tetap calon (DTC) anggota legislatif, KPU hanya memiliki waktu 75 hari untuk menyalurkan seluruh logistik Pemilu 2024.

Oleh karena itu, KPU mulai mendistribusikan logistik tahap I pada bulan Oktober 2023.

Nantinya pada tahap II, KPU akan melanjutkan produksi serta distribusi surat suara dan formulir untuk semua jenis pemilu, setelah pengumuman dan penetapan pasangan capres-cawapres dan DTC anggota legislatif di bulan November 2023.

“Setidak-tidaknya ini menunjukkan pemilu jalan terus karena logistik sudah tersedia sebagian dan nanti kita lanjutkan dengan tahap II,” kata Hasyim pada Senin, 18 September 2023 dikutip dari Antara.

KPU bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pengadaan logistik Pemilu 2024.

Pengadaan logistik tahap I Pemilu 2024

Proses kerja sama antara KPU-LKPP telah berjalan selama dua tahun terakhir untuk menentukan jumlah pengadaan logistik Pemilu 2024.

KPU akan menyalurkan logistik tahap I yang rinciannya sebagai berikut:

  1. Bilik suara sebanyak 3.280.644 unit
  2. Kotak suara sebanyak 4.164.552 unit
  3. Tinta 40 ml sebanyak 1.640.322 botol
  4. Segel sebanyak 93.850.362 keping
  5. Segel plastik sebanyak 24.364.423 buah

Distribusi logistik Pemilu 2024 tahap I, KPU pusat menyalurkan keperluan pemilu ke KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten.

Masing-masing logistik yang kini didistribusikan KPU memiliki spesifikasi sesuai Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.

Berikut ini beberapa logistik yang sedang disalurkan KPU pada tahap I.

Bilik pemungutan suara

KPU kembali menggunakan bilik untuk pemungutan suara yang terbuat dari karton tebal jenis dupleks yang kedap air yang dapat dirangkai.

Bilik pemungutan suara nantinya berwarna putih dengan tulisan KPU PEMILU TAHUN 2024.

Tinggi bilik pemungutan suara sekitar 60 cm.

Bilik suara terdiri dari tiga sekat dengan lebar sisi kiri dan kanan bilik sepanjang 50 cm, sementara lebar bagian tengahnya 60 cm.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan empat bilik pemungutan suara.

Bilik suara ini berfungsi untuk menjamin kerahasiaan pemilih saat melakukan pencoblosan pada hari pemungutan suara.

Kotak suara

Sama seperti Pemilu tahun 2019, KPU akan menggunakan kotak suara berbahan karton dupleks kedap air untuk Pemilu 2024.

Kotak suara tersebut memiliki tinggi minimal 60 cm dengan panjang dan lebar minimal 40 cm.

Pada salah satu sisi kotak terdapat lubang jendela sehingga dari luar nantinya akan tampak kertas suara yang sudah dimasukkan.

Selain itu, di sisi depan bagian tengah kotak suara terdapat lubang untuk memasang segel plastik pengganti gembok yang berupa cable ties atau kabel ties khusus dari KPU.

Kotak suara KPU ini diklaim dapat menampung kertas suara hingga mencapai berat 20-30 kg.

Mengikuti instruksi KPU pada lampiran I PKPU No. 14/2023, untuk merakit kotak suara bisa digunakan lem kardus atau dapat dijahit dengan kawat untuk memperkuat kardus.

Masing-masing kotak suara akan diberi penanda agar pemilih tidak keliru memasukkan kertas suara.

Tinta

Logistik lain yang juga tengah disalurkan KPU pada tahap I yaitu tinta yang digunakan sebagai penanda di jari bahwa pemilih telah memberikan suaranya.

Merujuk spesifikasi pada PKPU, bahan untuk produksi tinta menggunakan bahan sintetis dan bahan alami.

 Bahan sintetis atau kimia yang boleh digunakan produsen tinta antara lain perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3-4%, aquades, gentian violet, dan campuran lain.

Sedangkan bahan alami yang bisa digunakan untuk campuran tinta yaitu gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan alami lainnya.

Tinta untuk penanda di jari pemilih berwarna biru tua atau ungu tua yang jika digunakan akan bertahan lebih kurang selama enam jam.

Selain itu, tinta tersebut juga telah melalui tahap sertifikasi uji komposisi bahan baku laboratorium dan sertifikasi halal.

KPU mewajibkan produsen tinta untuk mendapat sertifikasi aman dari lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan.

Segel stiker dan segel pengganti gembok

Ada dua jenis segel yang digunakan KPU pada Pemilu 2024.

Segel stiker merupakan segel yang dipakai sebagai garansi pengaman bahwa logistik sebelumnya tidak pernah digunakan dan benar-benar baru.

Segel stiker tersebut berbentuk persegi panjang dengan ukuran 5×6 cm.

Sedangkan segel plastik pengganti gembok sebagai alat pengaman lainnya merupakan kabel ties, sejenis zip ties yang digunakan untuk kunci kotak suara.

Segel plastik tersebut berwarna putih terbuat dari biji plastik murni.

Seperti umumnya zip ties, segel tersebut hanya bisa satu kali pakai dan tidak dapat dibuka kembali ketika sudah mengunci.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel