Sediksi – Merespon aturan yang disahkan Pemerintah Indonesia, fitur layanan TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023.
Melalui laman resminya TikTok menyampaikan tidak lagi mewadahi transaksi jual beli online di aplikasinya mulai pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Langkah TikTok tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Permendag No. 31 Tahun 2023 yang baru saja ditetapkan pada 25 September 2023 melarang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce seperti TikTok mempunyai fasilitas pembayaran langsung di sistem elektroniknya.
Hal itu tercantum di pasal 21 ayat 3 Permendag No. 31/2023.
Melalui Permendag PPMSE tahun 2023, pemerintah memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan semacamnya untuk membantu promosi produk, tetapi tidak boleh melayani transaksi jual beli secara langsung di platformnya.
Sebelumnya, TikTok ramai disorot media massa dalam negeri karena dianggap menjadi salah satu penyebab sepinya pedagang dan pembeli di pasar maupun toko-toko fisik.
Pemerintah satukan sikap terkait social commerce
Presiden Joko Widodo pada Senin, 25 September 2023 memimpin rapat terbatas (ratas) bersama beberapa menteri membahas persoalan social commerce.
Pada ratas tersebut disepakati jika Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengeluarkan Permendag No.31 tahun 2023 untuk menggantikan Permendag No. 50 tahun 2020 tentang PPMSE.
Tiga kementerian yang sebelumnya bereaksi mengenai TikTok Shop yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kominfo) memberikan pernyataan seusai ratas.
Pemerintah menyatukan sikap terkait keberlanjutan media sosial yang memiliki bentuk bisnis e-commerce atau yang akrab disebut social commerce.
“Social media dan social commerce tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan.
Zulkifli pun menegaskan jika pemerintah sepakat untuk melarang transaksi jual-beli produk langsung di social commerce.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti di TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” papar Zulkifli.
Menkop UKM Teten Masduki menambahkan jika peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi perdagangan online dan offline.
“Ini bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau offline, tapi di perdagangan offline dan di online diserbu produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global,” ungkap Teten.
Sejalan dengan Menkop UKM, Menkominfo Budi Arie Setiadi mendukung disahkannya Permendag No.30/2023 tentang PPMSE.
Budi memandang permendag ini bagian dari upaya menegakkan kedaulatan data konsumen di Indonesia.
“Semua platform ini kan akan ekspansi, nah itu yang harus kita atur, kita tata. Jangan sampai ada monopoli. Sekarang tidak kita tata, tahu-tahu semuanya dikontrol sama dia (perusahaan media sosial),” ujar Budi.
Permendag No. 30/2023 mendefinisikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Pedagang terimbas TikTok Shop ditutup
Ditutupnya fitur TikTok Shop di Indonesia ternyata membuat beberapa orang kehilangan mata pencaharian.
Netizen yang menjadi Tiktoker atau kreator Tiktok Affiliate sempat curhat di sosial media X, mengaku kehilangan proyek untuk promosi produk setelah Permendag tentang PPMSE 2023 disahkan.
Pedagang yang sudah mulai merambah ke TikTok juga ikut terimbas keputusan pemerintah tersebut.
Padahal beberapa pedagang mengakui jika Tiktok ikut membantu mempromosikan barang dagangan mereka.
Pedagang lebih memilih menjual barang dagangannya melalui online di TikTok dan aplikasi dagang elektronik lain sejenisnya karena dinilai lebih bisa menarik pembeli
Mereka juga mengaku bisa meraup keuntungan dari berjualan di TikTok.
Beberapa pedagang menilai berjualan online bisa menghemat pengeluaran, sebab tidak harus membayar sewa lapak di pasar ataupun toko untuk menyimpan dagangannya.
Alasan lainnya karena tersedia fasilitas promo potongan harga untuk ongkos kirim yang memikat pembeli, ketika pedagang memasarkan produknya di aplikasi secara online.
Konsumen cenderung memilih berbelanja di e-commerce
Saat ini konsumen terutama sebagian anak muda, cenderung memilih berbelanja online karena praktis dan mudah.
Harga produk di e-commerce juga bersaing dan kadang jauh lebih murah karena berbagai promosi.
Berbagai kemudahan saat berbelanja di e-commerce juga didapatkan pembeli seperti tidak perlu berdesakan ketika membeli barang.
Biaya transportasi menuju toko atau pasar juga bisa dipangkas jika membeli secara online karena socio-commerce maupun e-commerce sering memberikan potongan harga untuk ongkos kirim (ongkir) barang.
Bahkan setelah pemerintah mengesahkan Permendag No. 31/2023, netizen kembali berkomentar.
Netizen skeptis jika regulasi tersebut akan membuat pasar tradisional kembali ramai.
Sebab percuma saja membatasi social commerce jika infrastruktur di pasar fisik tidak diperbaiki.
Bahkan ada netizen yang berpendapat jika pasar masih banyak premannya, pembeli akan enggan kembali berbelanja ke pasar.
Hanya untuk parkir saja pembeli sudah diperas, hal itu tentu bukan pengalaman menyenangkan berbelanja ke pasar tradisional.