Sediksi.com – Baru-baru ini KPK sudah resmi menetapkan nama Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini merugikan uang negara sebanyak Rp 8 triliun. Kasus ini menambah daftar menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tersandung korupsi menjadi 5 menteri.
Sebelum tersandung kasus korupsi, beberapa waktu lalu, Johnny G. Plate juga pernah melontarkan pernyataan yang aneh, “kalau pemerintah bilang hoaks, ya, hoaks!”.
Hari ini, Sabtu 20 Mei 2023, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Johny G. Plate dari jabatannya sebagai Menkominfo.
Nah, ternyata kasus korupsi yang menyeret menteri Jokowi bukanlah hal baru. Total, ada 5 menteri yang nilep uang rakyat dan angkanya pun bukan maen. Siapa saja menteri Jokowi yang terlibat korupsi itu?
Sebelum membaca lebih lanjut, mari kita istighfar dulu agar kita tidak dikuasai oleh amarah. Berikut ini 5 menteri yang terlibat korupsi selama periode administrasi Jokowi.
Menteri di Era Jokowi yang Korupsi
Jonhy G. Plate (Menkominfo)
Kasus menyeret Jhony G plate, Menkominfo yang baru saja dipecat Jokowi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS 4G. Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G beserta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai tahun 2022.
Awalnya Johny G. Plate dipanggil hanya sebagai saksi. Ternyata ada sidik jari yang tertinggal di atas bukti penyelewengan. Kini, sekarang politisi yang berasal dari Partai Nasdem ini harus mengenakan rompi oranye.
Akibat dari kasus korupsi ini, jumlah kerugian negara berkisar Rp 8,32 trilliun. Setelah dirinci oleh lembaga terkait, dana itu berasal dari tiga hal biaya kegiatan, yaitu kegiatan penyusunan kajian hukum, mark up, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Juliari Batubara (Mensos)
Kasus korupsi Juliari Batubara terjadi di tengah pandemi. Tak tanggung-tanggung, uang yang ia ambil secara tak patut itu merupakan dana bantuan sosial selama pandemi.
Pada kasus ini, Juliari terbukti menerima duit suap dalam pengadaan bansos Covid-19 dengan kerugian sekitar Rp 32,482 miliar. Selain didenda Rp 500 juta, ia juga diharuskan membayar uang ganti rugi senilai Rp 14,5 miliar. Juliari divonis 12 tahun penjara.
Terang saja kasus ini memantik amarah seluruh masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa seorang Menteri Sosial mengais rupiah yang ditujukan untuk membantu persoalan rakyat di tengah pandemi.
Itu belum cukup. Ia memohon-mohon kepada hakim dengan berkata “Bapak Hakim yang terhormat, akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan kami dari segala dakwaan!”
Hukuman Juliari kemudian diringankan oleh hakim karena ia menerima hujatan dari masyarakat. Masa hukumannya dipotong 4 tahun. Ajaib!
Edhy Prabowo (KKP)
Politisi dari Partai Gerindra ini terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat baru menginjakkan kaki di bandara Soekarno-Hatta selepas kunjungannya ke Hawai. Ia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan saat menerima suap.
Pada 2020, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena kasus menerima hadiah atas perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas sejenisnya. Kasus ini melibatkan suap pada izin budidaya lobster dan benih benur lobster. Uang dari eksportir benih benur lobster yang terima mencapai Rp. 25,7 miliar.
Vonis Edhy Prabowo dalam kasus suap benur lobster ini sebelumnya ialah 9 tahun masa hukuman. Kemudian, masa hukumannya dikurangi menjadi 5 tahun penjara dan dikenai denda Rp. 400 juta subsider enam bulan masa tahanan.
Baca Juga: Gratifikasi Mau Dipajakin, Biar Apa Sih?
Idrus Marham (Mensos)
Idrus Marham menduduki kursi Menteri Sosial pada bulan Januari 2018. Tak sampai setahun, tepatnya pada November 2018, ia sudah mengundurkan diri karena tersandung kasus korupsi.
Politisi yang diusung partai Golkar ini berperan dalam kasus korupsi pengadaan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Idrus terbukti menerima dana pelicin hingga Rp. 2,25 miliar. Pemberian uang tersebut bertujuan agar pejabat-pejabat dapat melicinkan urusan pengadaan Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) yang akan didirikan di Provinsi Riau. Akibat kasus suap ini, vonis Idrus Marham adalah 3,5 tahun.
Baca Juga: Antara Baboe dan Kicau Fahri Hamzah
Imam Nahrawi (Menpora)
Imam Nahrowi ini berperan dalam korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tidak hanya itu, ia juga terbukti berperan dalam gratifikasi sejumlah Rp8,3 miliar.
Kader PKB ini menerima uang sogokan senilai Rp. 26,5 miliar untuk melicinkan proposal yang sebelumnya diajukan oleh pihak KONI. Uang itu ia terima secara bertahap, dalam rentang 2014-2018 yang ia terima ialah Rp. 14,7 miliar, dan 2016-2018 sebesar Rp. 11,8 miliar.
Itulah 5 menteri yang terlibat korupsi pada era Jokowi. Semua menteri tersebut merupakan anggota partai yang berkoalisi mendukung administrasi Jokowi.