Kubangan Korupsi di Keluarga Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Riwayat 2 Adiknya

Kubangan Korupsi di Keluarga Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Riwayat 2 Adiknya

Syahrul Yasin Limpo resmi tersangka

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Nama Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo belakangan ramai dibicarakan usai dirinya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK/Tipikor).

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) lalu. Ia diduga melakukan Tipikor terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan.

Anggota partai Nasdem itu, rupanya juga memiliki anggota keluarga yang terjerat dalam kubangan korupsi.

Saat menelusuri riwayatnya, ada dua adik dari Mentan Syahrul Yasin Limpo yang pernah terjerat kasus korupsi. Siapakah mereka?

Keluarga Mentan Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo merupakan anak kedua dari tujuh bersaudara. Ia lahir dari ayah bernama Yasin Daeng Limpo dan ibu Nurhayati.

Ia memiliki lima saudara yang bekerja di lembaga pemerintah dan satu saudara di instansi pemerintahan.

Kakaknya, bernama Tenri Olle Yasin Limpo pernah menjadi ketua DPRD Kota Gowa. Adik Syahrul bernama Tenri Angka Yasin Limpo merupakan anggota DPRD Makassar.

Adik lainnya bernama Dewie Yasin Limpo pernah menjadi Ketua Partai Hanura dan anggota DPR RI Komisi VII.

Ichsan Yasin Limpo yang juga merupakan adik dari Syahrul ini pernah menjabat sebagai Bupati Gowa selama dua periode pada 2005-2010 dan 2010-2015.

Sementara, Haris Yasin Limpo merupakan anggota DPRD Kota Makassar dan Dirut PDAM Makassar.

Terakhir, ada Irman Yasin Limpo yang sebelumnya bekerja sebagai Ketua Badan Penanaman Modal Sulawesi Selatan, lalu ia juga pernah menjabat sebagai Plt Bupati Luwu.

Dari riwayat-riwayat adiknya yang bekerja di lembaga dan instansi pemerintahan itu, ada dua orang saudara Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Dewi Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo.

Riwayat Dua Adik Syahrul Yasin Limpo dalam Kubangan Kasus Korupsi

Dewie Yasin Limpo

Dewie Yasin Limpo pernah mendekam di penjara terkait kasus korupsi yang dilakukannya. Mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura itu ditangkap KPK pada Oktober 2015 terkait suap pengadaan anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Pada Juni 2016, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut Dewi Yasin Limpo terbukti menerima suap. Ia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan.

Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta vonisnya diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Dewi Yasin Limpo yang mendapat remisi beberapa bulan itu akhirnya dibebaskan pada    25 Agustus 2022.

Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun 6 bulan, sudah dikurangi pemotongan remisi.

Haris Yasin Limpo

Sementara itu, adik Mentan Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM oleh KPK, di saat ia menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar.

Haris terbukti bersalah karena mengusulkan pembagian laba PDAM Makassar yang membuat kerugian keuangan sebesar Rp20,3 miliar.

Pada 1 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendakwanya dengan tuntutan 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar. Serta harus membayar uang kepada negara sebesar Rp12 miliar.

Sayangnya, tuntutan jaksa itu tidak dikabulkan oleh hakim. Majalis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar hanya menjatuhkan pidana penjara kepada Haris selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebanyak Rp200 juta dan subsider 3 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Serta, Haris harus mengganti uang kepada negara sebesar Rp1 miliar atas tindakan korupsinya itu.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel