KPU Buka Pendaftaran, 2 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Daftar Hari Ini

KPU Buka Pendaftaran, 2 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Daftar Hari Ini

Pemilu 2024

DAFTAR ISI

Sediksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari pertama pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi dari Humas KPU, ada dua pasang bakal capres-cawapres yang akan mendaftar hari ini.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung tiga partai politik (parpol) yaitu Nasdem, PKS, dan PKB dijadwalkan mendatangi KPU pukul 08.00 WIB.

Sedangkan pasangan Ganjar PranowoMahfud MD yang dicalonkan PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo akan mendaftar pada pukul 11.00 WIB.

Sampai saat ini, tinggal bakal capres Prabowo Subianto yang masih belum mengumumkan pilihan cawapresnya.

Prabowo yang didukung gabungan parpol Gerindra, PAN, Golkar, PBB, Partai Demokrat, Partai Garuda, dan Pertai Gelora menyatakan tidak akan terburu-buru mengumumkan pasangannya.

Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani sempat membocorkan ciri dan kriteria cawapres yang akan mendampingi Prabowo.

Melalui dua pantun, Muzani mengatakan jika sosok cawapres dari Koalisi Indonesia Maju merupakan orang yang memiliki pengalaman di pemerintahan dan mewakili anak muda.

Tahapan pendaftaran capres-cawapres

Sementara itu, berdasarkan rilis KPU hari Senin, 16 Oktober 2024, pendaftaran bakal capres-cawapres akan berlangung mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan, pendaftaran akan dilayani pada jam kerja yaitu pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus pada hari terakhir, Rabu, 25 Oktober 2023, pendaftaran bakal capres-cawapres akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.

Mengikuti peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, terdapat tiga tahapan pendaftaran capres-cawapres meliputi,

  1. Pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres : Kamis, 19 Oktober 2023 – Rabu, 25 Oktober 2023  
  2. Pemeriksaan kesehatan : Kamis, 19 Oktober 2023 – Jumat, 27 Oktober 2023
  3. Verifikasi bakal pasangan capres-cawapres : Kamis, 19 Oktober 2023 – Jumat, 3 November 2023

Anggota KPU Idham Holik menambahkan, parpol atau gabungan parpol wajib memberikan surat pemberitahuan kepada KPU minimal satu hari sebelum mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres.

Idham juga menghimbau agar persyaratan dokumen calon saat mendaftar dilengkapi, sebab KPU baru akan menerima jika berkas telah lengkap.

“Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran,” ujar Idham.  

Setelah tahapan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres selesai, KPU akan melakukan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Sesuai jadwal, penetapan pasangan capres-cawapres akan dilangsungkan pada Senin, 13 November 2023.

Sedangkan pengundian serta penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan pada Selasa, 14 November 2023.

Ketentuan dan berkas-berkas pendaftaran capres-cawapres

Mengikuti peraturan KPU tentang persyaratan capres-cawapres, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi para kandidat sebelum mendaftarkan diri.

Salah satunya mengatur tentang pengunduran diri dan izin cuti dari presiden untuk pejabat negara yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai bakal capres-cawapres.

Pada pasal 16, peraturan KPU No. 19/2023 disebutkan jika menteri atau pejabat negara setingkat kepala daerah perlu mendapatkan izin cuti terutama saat melakukan rangkaian tahapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, serta pengundian nomor urut pasangan.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang wajib didaftarkan ke KPU secara langsung maupun diinput melalui Silon atau Sistem Informasi Pencalonan KPU.

Mengikuti ketentuan peraturan KPU, ada berkas-berkas yang wajib diserahkan parpol pengusung sesuai pasal 9 PKPU No. 19/2023 dan dokumen yang wajib disertakan oleh masing-masing calon merujuk pasal 18 PKPU No. 19/2023.

Dokumen wajib pencalonan oleh parpol

  1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol yang mengusung pasangan tersebut.
  2. Kesepakatan tertulis antar-parpol peserta pemilu.
  3. Surat pernyataan tidak akan menarik dukungan untuk bakal capres-cawapres.
  4. Kesepakatan tertulis antara parpol peserta dengan bakal pasangan capres-cawapres.
  5. Naskah visi, misi, dan program bakal capres-cawapres.
  6. Surat pernyataan dari cakal capres-cawapres bahwa tidak akan mengundurkan diri.
  7. Mengisi formulir yang telah disediakan KPU terkait pencalonan oleh parpol sesuai peraturan KPU.   

Dokumen wajib persyaratan calon

  1. KTP elektronik bakal capres-cawapres dan KTP elektronik masing-masing suami/istri.
  2. Akta kelahiran bakal capres-cawapres dan suami/istri masing-masing.
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian RI dengan keterangan tidak pernah mengkhianati negara dan tidak terlibat organisasi terlarang maupun gerakan 30 September/ Partai Komunis Indonesia.
  4. Surat keterangan kesehatan bakal capres dari rumah sakit yang ditunjuk KPU yaitu RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
  5. Surat pengunduran diri bagi calon yang berstatus sebagai anggota TNI-Polri, pejabat BUMN, dan pejabat negara selain menteri dan kepala daerah.
  6. Surat persetujuan izin cuti dari presiden untuk calon yang menjabat sebagai menteri maupun kepala daerah.
  7. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi.
  8. Surat keterangan pengadilan negeri/ pengadilan niaga bahwa capres-cawapres tidak dalam kondisi pailit dan tidak dalam kondisi mempunyai utang dengan jumlah yang dapat merugikan keuangan negara.
  9. Surat keterangan pasangan capres-cawapres terdaftar sebagai pemilih.
  10. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.
  13. Surat pernyataan bermaterai kebenaran informasi dan kesediaan publikasi informasi,
  14. Daftar riwayat hidup.
  15. Surat keterangan kewarganegaraan.
  16. Pas foto terbaru.
Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel