Putuskan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres, MK Ikut Kukuhkan Politik Dinasti Jokowi

Putuskan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres, MK Ikut Kukuhkan Politik Dinasti Jokowi

politik dinasti jokowi

DAFTAR ISI

Sediksi – Kabar tentang politik dinasti Jokowi ramai dibicarakan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materil batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dari lima permohonan uji materil, ada satu permohonan yang diterima sebagian oleh MK yaitu permohonan uji materil yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru.

MK memutuskan memberikan pemaknaan baru dengan menambah kalimat “pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga, secara utuh pasal 169 huruf q menjadi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.   

Keputusan MK memberikan pemaknaan baru tentang usia capres-cawapres pada pasal 169 menimbulkan polemik di masyarakat.

MK dianggap mengambil tindakan yang melampaui kewenangan yudikatif dan terjerumus pada politik.

Mengingat pada pekan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Plesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga

Mayoritas publik melihat keputusan MK kali ini sebagai karpet merah yang semakin memudahkan langkah Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres pada Pemilu 2024.

Santer dikabarkan jika Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, merupakan kandidat kuat cawapres dari koalisi pengusung capres Prabowo Subianto.

Padahal usia Gibran tahun ini baru menginjak 36 tahun dan tidak memenuhi ketentuan usia capres-cawapres minimal.

Publik sejak awal telah melihat besarnya potensi konflik kepentingan penanganan perkara uji materil batas usia capres-cawapres di MK oleh Anwar Usman.

Di media sosial viral plesetan MK sebagai singkatan dari Mahkamah Keluarga.

Plesetan itu muncul sebab Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi yang artinya Anwar Usman adalah paman dari Gibran.

Jauh-jauh hari sebelum pembacaan putusan perkara, masyarakat telah menuntut agar Anwar Usman mundur dari pembahasan perkara batas usia capres-cawapres karena dianggap memiliki konflik kepentingan.  

Namun, diketahui melalui pembacaan dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim-hakim MK terkait perkara batas usia minimal capres-cawapres, Anwar ternyata disebutkan turut memutus perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru dan Arkaan Wahyu.

Masyarakat yang kecewa atas putusan MK menggelar demonstrasi di beberapa daerah seperti di Jakarta dan Solo.

Mengukuhkan politik dinasti Jokowi

Beberapa tokoh masyarakat sipil juga mengkritik keputusan MK dengan mengeluarkan Maklumat Juanda dengan judul Reformasi Kembali ke Titik Nol.

MK dianggap ikut mengukuhkan politik dinasti Jokowi.

Dalam maklumat yang dibuat di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat tersebut masyarakat prihatin terhadap situasi politik dan hukum saat ini menjelang Pemilu Serentak 2024.

Usman Hamid selaku juru bicara kelompok masyarakat yang mengeluarkan Maklumat Juanda memandang keputusan MK tentang batas usia capres-cawapres adalah bentuk penyalahgunaan prosedur demokrasi untuk memfasilitasi oligarki.

“Politik dinasti terasa kental ketika presiden menyalahgunakan kekuasaan yang sedang dipegangnya untuk mengistimewakan keluarga sendiri,” ujar Usman Hamid dikutip dari Liputan6.

Menurut Usman Hamid, Jokowi melakukan berbagai manuver untuk melanggengkan dinasti politiknya di ranah eksekutif melalui anak-anaknya dan di ranah yudikatif melalui kerabatnya.

“Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tidak mungkin didapat tanpa statusnya sebagai anak kepala negara atau anak presiden yang sedang berkuasa,” jelas Usman Hamid.   

Sejauh ini ada tiga anggota keluarga dan kerabat Jokowi yang menjabat sebagai pimpinan di ranah eksekutif maupun yudikatif.

Di lingkup pemerintahan daerah ada putra sulungnya yaitu Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sebagai Wali Kota Solo periode 2020-2024.

Sementara menantu Jokowi, Bobby Nasution kini menjadi Wali Kota Medan periode 2021-2024.

Keduanya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai yang sama dengan Jokowi.

Bulan September lalu, anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep ikut menyusul terjun ke dunia politik dan langsung dilantik sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Meskipun belum menduduki kursi di pemerintahan, pengamat politik melihat terpilihnya Kaesang sebagai ketua umum tidak bisa dilepaskan karena pengaruh nama dan posisi Jokowi sebagai presiden.  

Sedangkan di lingkup yudikatif, hubungan Jokowi dengan adik iparnya yaitu Anwar Usman yang kini menjabat sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pernah beberapa kali disorot media.

Anwar Usman juga pernah didesak mundur dari posisinya sebagai ketua maupun hakim MK karena pertimbangan etis untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) setelah resmi menikah dengan adik dari Jokowi, Idayati pada tahun 2022.

Kala itu tuntutan mundur disampaikan oleh Koalisi Selamatkan MK.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel