Sediksi – Selain karena kepentingan bagi-bagi jabatan, salah satu penyebab ribut-ribut koalisi partai politik (parpol) belakangan ini diduga karena parpol terbelenggu ketentuan presidential threshold 20 persen.
Akibat syarat kepemilikan kursi di DPR minimal 20 persen, mayoritas parpol tidak bisa mencalonkan kader atau kandidat pilihannya masing-masing di pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Solusinya, parpol yang lolos ke Senayan membentuk koalisi supaya bisa mengusung kandidat pasangan capres-cawapres bersama-sama.
Ditambah lagi, ada ketentuan pasal 235 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan sanksi bila parpol tidak mengajukan kandidat capres.
Pasal 235 UU Pemilu berlaku jika partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat presidential threshold pengajuan pasangan capres-cawapres tetapi memilih tidak mengajukan bakal calon, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya.
Demi menghindari sanksi tersebut, sebagian besar partai pemenang pemilu 2019 yang menduduki kursi DPR saat ini berlomba bergabung dengan koalisi pengusung bakal capres.
Dari 16 parpol peserta pemilu legislatif 2019, ada 9 partai memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dan berhak menempatkan wakilnya di Senayan.
Kesembilan parpol tersebut juga otomatis menjadi peserta pemilu 2024.
Daftar presidential threshold parpol
Berdasarkan ketentuan presidential threshold 20 persen, hanya PDIP yang berhak mengusung capres-cawapres tanpa perlu berkoalisi.
PDIP menguasai 128 kursi dari total 575 kursi di DPR periode 2019-2024.
Jika dipersentasekan, perolehan kursi PDIP di DPR mencapai 22,3 persen sehingga PDIP memenuhi syarat presidential threshold 20 persen.
Berikut ini daftar parpol yang lolos ambang batas legislatif bedasarkan hasil pemilu 2019 dan persentase perolehan kursinya di DPR.
Partai Politik | Jumlah Kursi di DPR (2019-2024) | Persentase (%) |
PDIP | 128 | 22,30 |
Golkar | 85 | 14,81 |
Gerindra | 78 | 13,59 |
Nasdem | 59 | 10,28 |
PKB | 58 | 10,10 |
Demokrat | 54 | 9,41 |
PKS | 50 | 8,54 |
PAN | 44 | 7,67 |
PPP | 19 | 3,31 |
Melihat persentase perolehan kursi di DPR dan ketentuan presidential threshold 20 persen, kedelapan parpol lain di DPR harus berkoalisi supaya bisa mengusulkan kandidat capres-cawapres dan terhindar dari sanksi diskualifikasi di pemilu berikutnya.
Koalisi parpol di pilpres 2024
Sampai bulan September 2023, sudah ada tiga bakal capres yang secara terbuka menyatakan diri akan maju di pilpres 2024.
Koalisi partai Nasdem, PKS, dan PKB secara resmi mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai capres-cawapres.
Ketiga partai tersebut tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Jumlah persentase presidential threshold ketiga partai tersebut mencapai 28,92 persen dan telah memenuhi ketentuan minimum 20 persen ambang batas pencalonan presiden.
Di sisi lain, Partai Golkar, Gerindra, dan PAN mengajukan Prabowo Subiato sebagai capres.
Partai Golkar, Gerindra, dan PAN bergabung sebagai Koalisi Indonesia Maju di bulan Agustus lalu.
Gabungan persentase presidential threshold ketiga parpol pendukung Prabowo mencapai angka 36,07 persen.
Sedangkan PDIP sebagai pemegang kursi terbanyak di DPR, resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres di pilpres 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada bulan April lalu.
Setelah pengumuman dari PDIP tersebut, PPP menyatakan mendukung capres dari PDIP dan bersedia bekerjasama memenangkan Ganjar.
Bergabungnya PPP menambah jumlah persentase presidential threshold PDIP menjadi 25,61 persen.
Angka persentase presidential threshold koalisi parpol masih bisa berubah mengingat Partai Demokrat masih belum memutuskan pilihan mendukung salah satu capres, setelah keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Sanksi diskualifikasi parpol jika tidak mengusung capres
Santer diberitakan, jika Partai Demokrat tidak mendukung salah satu koalisi di pemilu 2024, maka Partai Demokrat akan kena sanksi diskualifikasi pada pemilu 2028.
Ketentuan tersebut mengacu pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 235.
Kabar tersebut lantas diklarifikasi oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.
Mengutip Jpnn, menurut Ilham, selama parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan presiden maka parpol bersangkutan tidak akan dikenai sanksi.
Lain halnya jika total persentase kepemilikan kursi di DPR dari parpol atau gabungan parpol tersebut memenuhi presidential threshold 20 persen pencalonan, maka parpol-parpol tersebut wajib mengusung capres.
Sanksi diskualifikasi pada pemilu selanjutnya akan diberikan kalau gabungan parpol tersebut memilih abstain tidak mengajukan capres-cawapres atau menarik dukungan dari pasangan calon tertentu.