Rocky Gerung Dilaporkan Lagi Buntut Kata ‘Bajingan’, Sudah 3 Kali!

Rocky Gerung Dilaporkan Lagi Buntut Kata ‘Bajingan’, Sudah 3 Kali!

Rocky Gerung dilaporkan

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Pernyataan Rocky Gerung yang menggunakan kata bajingan saat berbicara pada acara Konsolidasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi, Sabtu (29/7), dipermasalahkan sejumlah pihak karena dianggap menghina dan merendahkan presiden.

Akibat kritik yang disampaikannya dan rekaman videonya yang viral di Youtube Refly Harun, Rocky dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, pada Rabu (2/8), menjadi laporan yang ketiga.

Dilansir dari detiknews, sebelumnya Rocky telah dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada 31 Juli 2023 dan Ferdinand Hutahaean pada tanggal 1 Agustus 2023.Namun, berbeda dari laporan-laporan sebelumnya yang menuntut Rocky dikenakan pasal penghinaan presiden. Kali ini Rocky dilaporkan atas dugaan pidana menyebabkan keonaran dan kegaduhan. 

Menanggapi dirinya yang terus-menerus dilaporkan ke Polisi, Rocky menegaskan jika dirinya hanya melakukan kritik yang sah-sah saja disampaikan oleh warga negara.

Dalam salah satu kesempatan wawancaranya di TvOne, Rocky membela diri bahwa kata bajingan sebenarnya punya banyak makna dan kritiknya semestinya tidak dipermasalahkan. 

“Saya berhak mengajukan pandangan politik saya, sama seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi. Kan, saya tidak melaporkan mereka ke Bareskrim, walaupun kita tahu ini kok menghina akal sehat,” kata Rocky.

Presiden Jokowi sempat dimintai tanggapan tentang kritik dari Rocky Gerung dan Refly Harun dalam sebuah acara di Jakarta, (3/8). Jokowi mengatakan bahwa itu hal kecil dan akan tetap fokus bekerja.

Pasal Penghinaan Presiden sebagai Delik Aduan

Menurut pandangan ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho, pada kasus Rocky Gerung harus dilihat lebih dalam lagi tentang konteks kritik Rocky pada Jokowi sebagai presiden atau kaitannya Jokowi sebagai pribadi.

Menurut Hibnu, jika ucapan Rocky tersebut ditujukan untuk mengkritik kinerja Jokowi sebagai presiden dengan menunjukkan fakta dan data yang ada, maka penyampaian pendapat seperti itu diperbolehkan sesuai undang-undang.

“Tapi, kalau (ucapan Rocky ditujukan) untuk Pak Jokowi pribadi, itu tergantung pada Pak Jokowi (untuk melaporkan),” ujar Hibnu dalam cuplikan wawancara dengan TvOne, (3/8). Ia menegaskan, perlu laporan dari yang bersangkutan langsung, jika menyangkut pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dari laporan tersebut nantinya penyidik akan melihat bukti-bukti dari pelapor untuk menentukan sejauh mana batas kritik dan penghinaan. Namun, ia kembali mengingatkan jika hal ini harus dilaporkan oleh orang yang terimbas langsung, dalam hal ini Presiden Jokowi, bukan perwakilan kelompok-kelompok lain.

Laporan Pasal Penghinaan Presiden hingga UU ITE

Reaksi keras pihak-pihak yang merasa tersinggung atas kritik Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi terlihat dari upaya hukum yang coba ditempuh setelah Presiden Jokowi tidak menunjukkan ketertarikan pada masalah ini.

Mengikuti putusan MK, pasal penghinaan presiden yang semula delik pidana berubah menjadi delik aduan. Hal ini membuat pasal penghinaan presiden tidak dapat digunakan untuk menjerat Rocky karena Presiden Jokowi enggan melaporkan masalah ini ke Polisi.

Pasal Penghinaan Presiden sesuai KUHP yang baru disahkan tahun 2023 dan masih tahap sosialisasi menyebutkan jika setiap orang yang menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp 200.000.000,00. Namun, KUHP baru akan dilaksanakan tiga tahun setelah disahkan.

Pihak-pihak yang merasa Rocky menghina presiden lantas melaporkan Rocky menggunakan UU ITE pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran Informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Hal tersebut dianggap kurang sesuai oleh ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho yang disampaikan pada wawancara dengan CNN Indonesia, (3/8). Menurutnya pendapat Rocky tidak ditujukan untuk kelompok tertentu dan spesifik hanya tertuju kepada Jokowi, sehingga menuntut UU ITE karena perbuatan SARA pada Rocky dinilai tidak tepat.

Rocky Ditolak Mengisi Acara Diskusi

Imbas dari kritik Rocky yang berujung laporan ke Polisi karena frasa bajingan saat berbicara di acara buruh pekan lalu, acara-acara yang seharusnya didatangi Rocky ramai didatangi massa yang menolak kehadirannya.

Acara diskusi yang awalnya mengundang secara langsung Rocky pada Rabu (2/8), di Sleman batal ia hadiri. Sebagai gantinya, Rocky muncul sebagai narasumber secara virtual.

Sebelumnya, Rocky sempat hadir secara langsung dalam kegiatan mahasiswa di Kampus Darul Ulum Jombang. Namun, situasinya sempat tidak kondusif sesaat ketika Rocky akan meninggalkan lokasi acara.

Sebagian orang menilai, pelaporan ke Polisi dan pengancaman oleh massa dari kelompok-kelompok tertentu yang kini dialami Rocky telah mencederai amanat konstitusi yang menjamin hak warga negara menyampaikan pendapat dan kritik.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel