Sediksi.com – Pemerintah sudah mengatur larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung capres, cawapres ataupun peserta Pemilu di media sosial.
Hal tersebut tercantum berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.
SKB yang ditandatangani oleh Kemendagri, Kemenpan-RB, KASN, BKN, dan BAWASLU pada 22 September 2022 itu di antaranya melarang ASN mengunggah postingan, mengomentari, menyukai, membagikan, mengikuti dan bergabung ke grup atau akun peserta pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam SKB di poin 4 yang memberikan aturan mengenai penggunaan akun medsos mengenai like, share, dan comment di medsos pemilu 2024 atau medsos capres.
“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” tulis pada poin 4 ptersebut.
Lantas, apa sanksi yang menanti ASN bila seandainya mereka melanggaramn aturan tersebut?
Sanksi Menanti bagi ASN yang Langgar Aturan
Selain pelarangan untuk membuat postingan, like, share, dan comment di medsos pemilu 2024 dan capres, ada sejumlah aturan lainnya juga.
Di dalam SKB tersebut dijelaskan secara rinci setiap jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang sudah diikuti dengan sanksinya bila melanggar.
Jenis larangan lainnya di antaranya, pelarangan memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, serta dilarang melakukan sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.
Termasuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Juga memposting pada media sosial/media lainnya yang bisa diakses publik, foto bersama bakal calon, tim sukses, dan alat perada terkait parpol. Serta larangan mengikuti kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon serta mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.
Adapun bagi para ASN yang tetap ‘bandel’ dan melanggar aturan tersebut, maka sanksi akan menanti mereka.
Sanksinya pun beragam. Bagi pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, secara terbuka atau tertutup.
Sementara, bagi pelanggaran disiplin berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.
Misalnya, pada sanksi moral terbuka diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka.
Ada juga sanksi hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Berdasarkan lampiran II SKB termuat sanksi bagi ASN yang membuat postingan, like, share, dan comment, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon bisa dikenai sanksi disiplin berat juga sanksi moral.
Alasan ASN Dilarang Posting, Like, Share, dan Comment Medsos Pemilu 2024 atau Capres
Aturan yang termuat pada SKB itu tidak lain dilakukan demi menjaga netralitas ASN saat Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi ASN (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan pegawai ASN yang berpihak kepada salah satu kelompok tertentu tidak diperbolehkan karena akan berpotensi terjadinya ketidakadilan.
Tasdik kembali mengingatkan pada aturan di Pasal 9 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan ASN tidak boleh berpihak dan dipengaruhi oleh pihak manapun serta tidak boleh memihak atas kepentingan siapapun.
Menurutnya posting dan like merupakan bentuk dari keterpihakan kepada calon atau kelompok tertentu.
KASN pun akan bekerja sama dengan Mendagri, Menpan-RB, BKN, serta Bawaslu untuk menyosialisasikan tentang pentingnya netralitas ASN.
Sementara itu, dalam laporan yang diterima KASN per 28 Agustus 2023, disebutkan ada total 122 pengaduan tentang pelanggaran peraturan netralitas ASN.
Di mana pengaduan tertinggi ditemukan di Jawa Tengah yaitu sebanyak 33 pelanggaran.