Sediksi – Belakangan ini promosi kendaraan listrik terutama motor listrik mulai digencarkan. Pemerintah pun akan memberi subsidi motor listrik melalui aturan terbaru. Sebelumnya, aturan subsidi motor listrik tidak berdampak signifikan pada jumlah pembelian.
Setidaknya menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia mencapai lebih dari 60.000 unit di tahun ini.
Selain itu, pemerintah sendiri juga sudah memperluas bantuan untuk pembelian motor listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang membahas tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Akan tetapi, tidak semua orang yang memiliki uang bisa membeli motor listrik. Pasalnya, pemerintah hanya membolehkan 1 KTP saja untuk setiap pembelian motor listrik. Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menjelaskan bahwa di dalam permenperin tersebut telah dijelaskan dan telah diatur bahwa pembelian sepeda motor listrik hanya boleh satu unit per KTP.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat hanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah di pembelian sepeda motor listrik pertama mereka.
Pemerintah telah mencanangkan bahwa melalui program bantuan tersebut akan memberikan bantuan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap kali pembelian pertama motor listrik per KTP.
Aturan subsidi motor listrik
Tak hanya untuk masyarakat yang ingin membeli motor listrik, di dalam Permenperin 21 Tahun 2023 juga menegaskan tentang proses pembelian motor listrik. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pihak dealer harus memeriksa kesesuaian data pembeli dengan menggunakan NIK yang nanti akan langsung terintegrasi dengan data kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Pihak dealer bisa mengecek data tersebut menggunakan aplikasi sistem informasi yang sudah disediakan oleh direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Untuk membeli motor listrik, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website sisapira.id. Di dalam website tersebut kamu bisa mendaftarkan diri untuk pengajuan bantuan sebagai pembeli sepeda motor listrik. Data SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua) inilah yang nantinya akan digunakan dealer sebagai basis data pembeli.
Hingga berita ini ditulis, sudah ada 1606 pendaftar dan 600 data yang sudah terverifikasi dan 225 bantuan yang telah tersalurkan.
Syarat mendapat bantuan melalui SISAPIRa
Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan meskipun sudah mendaftar di website SISAPIRa. Sistem akan otomatis melakukan seleksi data berdasarkan data kependudukan sesuai dengan KTP yang didaftarkan. Terdapat beberapa syarat agar kamu bisa mendapat bantuan dari pemerintah untuk pembelian motor
- Jika kamu terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), kamu bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
- Syarat yang kedua adalah terdaftar sebagai penerima subsidi mikro atau BPUM.
- Selanjutnya, terdaftar sebagai penerima bantuan Subsidi Upah.
- Atau terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi listrik dengan kapasitas kurang dari 900VA.
- Motor listrik yang kamu beli harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
- Nama yang tertera di STNK dan juga KTP harus sama.
Jika memenuhi beberapa persyaratan diatas, maka sudah layak dan bisa mendapatkan bantuan pembelian motor listrik dari pemerintah.
Dengan adanya bantuan subsidi motor listrik yang diberikan, pemerintah mengharapkan masyarakat mulai mempertimbangkan motor listrik.
Selain subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, harga yang tercantum merupakan harga on the road yang sudah termasuk penerbitan STNK dan BPKB.
Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengatakan “Jadi harga itu langsung dipotong Rp7 juta per unit dari bandrol on the road, bukan off the road.”
Tak hanya motor listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Mobil listrik juga mendapatkan keringanan melalui program pemotongan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 11% dengan 10% nya ditanggung oleh pemerintah.
Kendati demikian, pemerintah juga mesti menimbang soal kebutuhan masyarakat. Perlu diperhatikan pula terkait apakah masyarakat benar-benar membutuhkannya.
Sebagai catatan, sejak aturan pertama subsidi motor listrik terbit Maret 2023, jumlah peminat tak menunjukkan tanda-tanda membaik.