Sediksi – Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, masa kampanye menjadi waktu yang ditunggu oleh peserta pemilu untuk menggaet pemilih.
Banyaknya kegiatan kampanye dan safari pemilu yang dilakukan peserta kerap kali menimbulkan pertanyaan dari mana sumber pendanaan kampanye mereka.
Aturan mengenai sumber-sumber dana yang boleh digunakan berkampanye oleh partai politik (parpol) tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.
Selain mengatur tentang sumber dana kampanye, KPU juga mengatur tentang 4 sumber sah dana sumbangan untuk kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2024.
Peraturan dana kampanye tersebut berlaku untuk parpol serta anggotanya yang mencalonkan diri pada pemilu legislatif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten.
Aturan tentang dana kampanye ini juga berlaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang maju secara perseorangan.
Gabungan parpol pengusung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), juga wajib mengikuti peraturan dana kampanye pemilu.
Berdasarkan PKPU No. 18/2023, uang, barang, dan jasa yang dipakai peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye dikategorikan sebagai dana kampanye.
4 sumber dana kampanye
Dana kampanye untuk capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg) bisa diperoleh dari 4 sumber pendanaan.
Sumber pendanaan tersebut menurut pasal 5 dan pasal 31 PKPU No. 18/2023 antara lain berasal dari:
- Parpol
- Dana pribadi masing-masing capres-cawapres maupun caleg yang bersangkutan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum
Sedangkan untuk caleg DPD yang maju secara perseorangan, sumber dana kampanye bisa didapatkan dari dana pribadi, APBN, dan sumbangan dari pihak lain.
Pendanaan kampanye harus dilaporkan kepada KPU melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Isi LADK meliputi informasi rekening khusus untuk menerima dana kampanye, sumber saldo awal berasal, pembukuan dan pengeluaran yang diperoleh calon sebelum membuka rekening, serta penerimaan sumbangan kampanye.
Tim kampanye peserta pemilu juga wajib membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan menjadi bahan pemeriksaan aliran dana kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.
Selain itu, capres-cawapres dan caleg melalui parpol pendukung serta tim kampanyenya wajib menyampaikan pihak-pihak yang memberi sumbangan, lengkap dengan jumlah dananya kepada KPU.
Informasi tersebut disampaikan dalam Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
4 sumber sah dana sumbangan untuk kampanye
Melalui PKPU No. 18/2023, ada 4 sumber sah penyumbang dana kampanye untuk peserta pemilu.
Sumbangan yang diperbolehkan KPU untuk mendanai kampanye pemilu capres-cawapres maupun caleg bisa berasal dari:
- Perseorangan
- Kelompok
- Perusahaan
- Badan usaha non-pemerintah
Namun, masing-masing pihak tersebut wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat KPU agar sumbangannya dapat digunakan peserta pemilu untuk berkampanye.
Persyaratan penyumbang dana kampanye secara perseorangan
Dana sumbangan kampanye dari perseorangan biasanya berasal dari individu yang memang bersimpati dan mendukung calon terkait.
Sumbangan dari suami atau istri maupun anggota keluarga dari kandidat yang akan maju pemilu juga dikelompokkan sebagai sumbangan perseorangan.
Selain mencantumkan jumlah nominal sumbangan, donatur dana kampanye dari perseorangan wajib menginformasikan identitasnya seperti nama, umur, tempat dan tanggal lahir, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan asal dana yang disumbangkannya.
Penyumbang kampanye yang berasal dari perseorangan juga wajib menyertakan surat pernyataan bahwa penyumbang tidak menunggak pajak, tidak sedang menunda kewajiban pembayaran hutang berdasarkan keputusan pengadilan, dan tidak menyumbangkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana seperti korupsi.
Penyumbang juga harus menyatakan bahwa sumbangannya tidak bersifat mengikat.
Artinya, sumbangan tersebut tidak akan diminta kembali apabila calon yang bersangkutan tidak berhasil memenangi pemilu.
Begitupula sebaliknya, apabila calon yang diberi dana sumbangan kampanye berhasil menang, maka penyumbeng juga tidak akan meminta imbalan.
KPU menetapkan nominal dana kampanye yang boleh disumbangkan perseorangan untuk pasangan capres-cawapres maupun caleg DPR dan DPRD maksimal sebesar Rp 2,5 miliar, selama masa kampanye berlangsung.
Sedangkan untuk calon anggota DPD, dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal sebanyak Rp 750 juta sepanjang masa kampanye.
Persyaratan penyumbang dana kampanye secara kelompok
Sementara itu, penyumbang dana kampanye dari kelompok, termasuk perusahaan dan badan usaha non-pemerintah, juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas.
Informasi yang wajib disertakan terdiri dari nama kelompok/perusahaan, alamat, nomor akta pendirian kelompok/perusahaan, nomor pengesahan badan hukum, NIK pimpinan atau ketua kelompok, nomor telepon, NPWP, nama serta alamat pimpinan kelompok, dan asal perolehan dana.
Penyumbang dana dari kelompok maupun perusahaan juga wajib memberikan surat pernyataan seperti pemberi sumbangan dari perorangan.
Selain itu, sumber dana yang diperoleh penyumbang dana kelompok tidak boleh berasal dari organisasi kemasyarakatan.
Peserta pemilu juga dilarang untuk menerima sumbangan dari pihak asing meliputi warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan di Indonesia yang seluruh atau 50% sahamnya milik asing, lembaga swadaya asing, dan organisasi asing.
Jumlah nominal sumbangan dana kampanye yang bisa diberikan kelompok kepada pasangan capres-cawapres dan caleg DPR maupun DPRD maksimal adalah Rp 25 miliar.
Khusus untuk calon DPD, sumbangan dana untuk kampanye dari kelompok maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Apabila peserta pemilu mendapatkan sumbangan lebih banyak dari jumlah yang ditentukan KPU, maka kelebihan dana tersebut wajib diserahkan ke penyelenggara pemilu untuk dimasukkan ke dalam kas negara.
Penyerahan dana sumbangan kampanye kepada negara juga berlaku jika peserta mendapat sumbangan dari pihak asing.
Penyerahan tersebut dilakukan maksimal 14 hari setelah masa kampanye selesai.