Sediksi.com – Diaspora Indonesia merupakan sebutan untuk komunitas orang Indonesia yang merantau di luar negeri dan meliputi baik WNI, maupun WNA.
Sebagai diaspora Indonesia, mereka dianjurkan memiliki KMILN, yaitu kartu tanda pengenal mereka sebagai bagian dari diaspora Indonesia yang bisa memberikan mereka beberapa fasilitas.
Pengertian diaspora Indonesia
Diaspora sendiri adalah sebutan untuk sekelompok orang yang berbagi latar belakang asal negara dan tinggal di luar negeri. Istilah diaspora ini merujuk pada kelompok atau komunitasnya, bukan individu.
Sehingga yang dimaksud dengan diaspora Indonesia adalah sekelompok orang Indonesia yang merantau atau tinggal di luar negeri.
Perlu dipahami, status diaspora Indonesia diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing (WNA) keturunan Indonesia. Oleh karenanya, status diaspora Indonesia tidak terbatas untuk WNI saja.
Siapa yang diakui sebagai diaspora Indonesia
Siapa-siapa saja yang diakui sebagai diaspora Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.76 Tahun 2017 tentang fasilitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini dua kategori yang diakui sebagai diaspora Indonesia.
- WNI
- WNA yang merupakan anak dari WNI, eks WNI, dan anak dari eks WNI
Baca Juga: Perbedaan Diaspora, Imigran, dan Migran
Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
Diaspora Indonesia dianjurkan memiliki KMILN, meskipun sifatnya tidak wajib.
KMILN adalah kartu tanda pengenal diaspora Indonesia yang diberikan oleh pemerintah. Meski disebut kartu, bentuk KMILN adalah digital atau elektronik.
Fungsi KMILN adalah sebagai tanda pengenal masyarakat Indonesia di luar negeri. Kartu ini juga digunakan sebagai alat pemetaan potensi dan jejaring diaspora Indonesia di luar negeri untuk kepentingan nasional.
Khusus untuk WNI pemegang KMILN, ada beberapa keuntungan lainnya. Kartu ini bisa digunakan untuk membuka rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia, dan mendirikan badan usaha Indonesia.
WNA juga bisa memiliki fasilitas tersebut dengan terlebih dahulu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku KMILN adalah dua tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan pengajuan KMILN bisa dilakukan di website: https://iocs.kemlu.go.id/
Baca Juga: 7 Negara yang Menerima Imigran Indonesia
Perlindungan hukum untuk diaspora Indonesia
Perlindungan hukum untuk mereka didasarkan pada status kewarganegaraannya. Hak-hak diaspora WNI dilindungi oleh hukum Indonesia, sedangkan hak-hak diaspora WNA dijamin oleh negara tempatnya tinggal.
Tahun 2022, ada sedikit perubahan ke arah yang lebih baik dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP No.2 Tahun 2007, yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adanya PP ini diperlukan untuk memberi kepastian hukum untuk anak-anak hasil pernikahan campur antara WNI dan WNA. Sehingga anak tersebut bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Dengan peraturan ini, batas usia anak yang bisa mengurus kewarganegaraan Indonesia adalah 18–30 tahun. Sehingga peraturan ini memberikan mereka kemudahan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia yang sebelumnya cenderung rumit.
Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan dwi kewarganegaraan terbatas sesuai Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, utamanya untuk anak-anak yang lahir di negara Ius Soli seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Malaysia, dan masih banyak lagi.
Ius Soli adalah prinsip atau asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahirannya.
Penyempurnaan hukum ini juga didorong oleh sering terjadinya anak-anak dari perkawinan campuran WNI dengan WNA dwi kewarganegaraan kehilangan kewarganegaraannya akibat telat memilih kewarganegaraan ketika menginjak usia 18 tahun atau selambat-lambatnya 21 tahun.
Perubahan peraturan ini dibutuhkan seiring dengan perubahan waktu dan karena hal tersebut tidak diatur dalam peraturan sebelumnya sehingga menyulitkan proses anak-anak hasil kawin campur untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Urgensi isu dwi kewarganegaraan
Bagi setiap orang, status kewarganegaraan itu penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Pertumbuhan dan perkembangan diaspora Indonesia menuntut pemerintah Indonesia untuk segera membuat kepastian hukum untuk mereka, khususnya terkait isu dwi kewarganegaraan.
Dwi kewarganegaraan Indonesia sendiri sudah berlaku sejak tahun 2006 melalui UU No.12 tentang Kewarganegaraan RI. Namun, hukum ini hanya berlaku untuk WNI di bawah 18 tahun.
Ketika sudah menginjak usia antara 18–21 tahun, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan karena Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan.
Isu dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia yang berkembang saat ini berkaitan dengan semakin banyaknya WNI yang pindah kewarganegaraan.
Menurut organisasi Indonesia Diaspora Network, jumlah diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia saat ini sekitar 8 juta orang.
Berbeda dengan data dari Overseas Indonesians yang menyebutkan diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia saat ini sekitar 15 juta orang.
Meski kedua angka tersebut besar, tidak semua dari diaspora Indonesia tersebut adalah WNI. Adapun total diaspora WNI yang mempertahankan kewarganegaraannya adalah 4,6 juta orang. Dengan ini, angka diaspora WNI yang melepas status kewarganegaraan Indonesia terus bertambah.
Sedangkan semakin banyak diaspora WNI, semakin banyak kontribusi dan aset yang bisa diberikan untuk Indonesia. Aset itu sendiri terdiri keterampilan, kekayaan, jaringan, dan human capital atau sumber daya manusia berkualitas baik.
Ditambah, persebaran diaspora Indonesia di seluruh dunia yang tergolong luas dan besar. Berdasarkan Laporan Kerja Tahun 2022 Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, berikut ini data angka persebaran diaspora WNI menurut masing-masing benua.
- Asia: 1.567.207
- Eropa: 88.533
- Amerika: 66.868
- Australia: 62.610
- Afrika: 21.496
Dari angka tersebut, Indonesia masih punya potensi yang besar untuk menjadi lebih baik lagi.
Jika Indonesia tidak ingin kehilangan semakin banyak WNI yang berkualitas, tindakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah memberlakukan dwi kewarganegaraan.
Seperti yang dialami oleh India dan Filipina, yang pada akhirnya memberlakukan dwi kewarganegaraan bagi warganya yang merantau di luar negeri.