Sediksi – Kata netralitas semakin sering terdengar akhir-akhir ini, jelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dimulai Selasa, 28 November 2023.
Beberapa pihak yang kerap disinggung terkait prinsip netralitas dalam pemilu diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.
Namun, pekan lalu media massa mengabarkan adanya dugaan kegiatan yang berpotensi melanggar prinsip netralitas kepala desa melalui pertemuan organisasi-organisasi perangkat desa.
Acara yang mengangkat tema “Silaturahmi Nasional Desa 2023” di Jakarta, Minggu, 19 November 2023 tersebut dihadiri oleh salah satu calon wakil presiden yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Dalam acara tersebut berkumpul perangkat desa yang berasal dari berbagai organisasi seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Banyak pihak yang menyoroti acara tersebut karena kepala desa dan perangkat desa wajib bersikap netral di pemilu.
Meskipun belum terbukti adanya pelanggaran kampanye pada acara tersebut, publik jadi semakin memberi perhatian terkait isu netralitas di pelaksanaan Pemilu 2024.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud netralitas dalam pemilu?
Siapa saja yang wajib menjunjung prinsip netralitas di pemilu?
Pengertian netralitas dalam pemilu
Netralitas berasal dari kata netral yang artinya tidak berpihak atau bebas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), netralitas dapat bermakna keadaan dan sikap yang tidak memihak.
Di dalam pemilu, netralitas menjadi prinsip yang wajib dipegang para pelaksana dan pengawas pemilu yaitu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka wajib untuk bersikap netral dan menjunjung prinsip netralitas demi terlaksananya pemilu yang jujur, adil, serta jauh dari kecurangan.
Selain pelaksana dan pengawas pemilu, prinsip netralitas dalam pemilu juga berlaku untuk pegawai pemerintah yang tugasnya terkait dengan pelayanan kepada masyarakat sehingga wajib untuk menghindari konflik kepentingan.
Pegawai pemerintah yang diwajibkan menjunjung netralitas diantaranya ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Lebih jauh, pihak-pihak tersebut juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu No. 7/2017 pasal 280 ayat 2.
Kaitan netralitas dan hak pilih
Dalam menjalankan prinsip netralitas, anggota TNI dan Polri aktif tidak mempunyai hak pilih.
Hal itu berbeda dengan ASN, kepala desa, serta perangkat desa.
Walaupun sama-sama harus menjunjung prinsip netralitas, ASN, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa diperbolehkan memberikan suaranya saat pemilu berlangsung.
Mereka tetap didaftar sebagai pemilih dalam pemilu dan mempunyai hak pilih.
Hanya saja, mereka tidak diperbolehkan menyampaikan pilihannya secara terbuka dan mengajak atau mempromosikan calon tertentu yang maju sebagai kandidat di pemilu.
Netralitas ASN dalam pemilu ini bertujuan untuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pasangan calon atau kandidat tertentu.
Hal itu sesuai dengan kontrak kerja awal yang mengikat ASN bahwa calon ASN setuju untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan menjadi anggota partai politik.
Potensi adanya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan juga diantisipasi lewat prinsip netralitas dalam pemilu.
Hal itu juga berlaku untuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Apalagi dalam praktiknya, banyak perangkat desa yang terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehingga, prinsip netralitas dalam pemilu juga ikut berlaku untuk kepala desa beserta perangkat desa.
Baca Juga: Pilpres 2024 Butuh Sosok Nurhadi-Aldo
Hal-hal yang dianggap melanggar netralitas ASN dan Perangkat Desa
Berdasarkan surat keputusan bersama tahun 2022 antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN (KASN), dan Bawaslu, pemerintah mengatur bentuk pelanggaran etik dan netralitas ASN.
Pelanggaran netralitas ASN tersebut antara lain:
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya yang terkait dengan peserta pemilu.
- Sosialisasi/kampanye media sosial/online untuk peserta pemilu.
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan/tindakan secara aktif.
- Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri pasangan calon yang maju pemilu.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Mengunggah foto lama maupun foto baru bersama pasangan calon atau kandidat capres-cawapres maupun calon anggota legislatif yang maju di Pemilu 2024 di media sosial.
- Menjadi tim ahli atau tim penasihat untuk peserta pemilu.
- Membuat keputusan/tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Selain itu, ASN dan pegawai pemerintah juga dilarang berfoto dengan gaya tertentu.
Gaya berfoto yang dilarang digunakan seperti mengangkat telunjuk, membuat simbol hati khas gaya Korea Selatan dengan jari telunjuk dan jempol, foto dengan gaya jari metal, membuat tanda oke dengan tiga jari, mengangkat jari jempol, dan beberapa gaya lain yang terindikasi pada gaya kampanye pasangan calon tertentu.
Lima sikap netral TNI
Sementara itu, prinsip netralitas bagi anggota TNI terdiri dari lima sikap yang disampaikan Panglima TNI Yudo Margono saat membentuk Posko Pengaduan Netralitas TNI, Selasa, 21 November 2023.
Kelima sikap netral tersebut antara lain:
- TNI tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, calon pasangan manapun, dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
- Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
- Dilarang memberikan arahan untuk menentukan suara kepada keluarga TNI yang mempunyai hak pilih.
- Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan lembaga survei.
- Menindak tegas prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan kepada peserta pemilu.
Itulah pengertian netralitas dalam pemilu dan pihak-pihak yang wajib menjalankannya.
Pastinya prinsip netralitas bagi ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa perlu dipatuhi demi menciptakan Pemilu 2024 yang kondusif.