Cara membuat paspor online ternyata sangat mudah. Buktinya, kian banyak orang melakukan perjalanan ke luar negeri. Entah untuk perjalanan liburan, perjalanan bisnis, mengunjungi keluarga, mengunjungi teman dan sebagainya.
Selain tiket pesawat, berkas penting yang wajib disiapkan sebelum berangkat ke luar negeri salah satunya adalah paspor. Paspor berisi biodata yang berfungsi sebagai identitas selama di luar negeri dan menjadi syarat untuk masuk ke perbatasan negara lain.
Pada era yang sudah serba digital seperti sekarang ini, proses membuat paspor tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke kantor imigrasi kecuali untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan pengambilan paspor ketika sudah jadi.
Dengan adanya layanan paspor online, kamu dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan efisien.
Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut ini cara membuat paspor online, persyaratan membuat paspor online, dan langkah-langkahnya.
Baca Juga: Perbedaan Diaspora, Imigran, dan Migran
Cara membuat paspor online
Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pembuatan paspor online, kamu harus menyiapkan semua dokumen-dokumen yang akan diperlukan pada saat proses pembuatan paspor online. Berikut adalah daftar dokumen yang yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru secara online.
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwewenang
Catatan:
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Langkah dan cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor.
Cara membuat paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Ini adalah aplikasi yang dapat kamu gunakan untuk membuat paspor secara online.
Silakan menyimak panduannya berikut ini.
- Mengunduh aplikasi M-Paspor, Cara membuat paspor online yang pertama adalah mengunduh dan menginstal aplikasi resmi M-Paspor di App Store atau Google Play.
- Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Paspor, kamu wajib membuat akun dengan melengkapi data diri hingga berhasil melakukan aktivasi akun.
- Pastikan kamu sudah mengisi data diri dengan benar dan teliti. Periksa kembali setiap informasi yang akan dimasukkan ke formulir pendaftaran kemudian kirimkan.
- Setelah mendaftar dan mengisi biodata, langkah selanjutnya kamu harus login akun M-Paspor.
- Setelah itu, pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Melengkapi dokumen sesuai dari kuesioner layanan permohonan. Setelah itu, kamu harus mengunggah semua berkas syarat buat paspor online sesuai dengan yang diminta.
- Pada saat mengambil foto dokumen persyaratan pembuatan paspor, pastikan foto dapat terlihat jelas dengan posisi tegak lurus dari atas ke bawah. Kamu juga dapat melakukan upload foto hasil scan dokumen dengan format jpg.
- Memilih lokasi pembuatan paspor. Kamu dapat memilih opsi “gunakan lokasi saat ini” untuk memilih lokasimu saat ini.
- Berikutnya adalah memilih kantor imigrasi dan memilih tanggal kedatangan yang tersedia. Pilihlah yang terdekat agar mudah saat pengambilan paspor. Sesuaikan pula tanggalnya.
- Selesaikan pembayaran segera sebelum 2 jam. Setelah lewat dari 2 jam, permohonan pembuatan paspor baru akan dibatalkan.
- Datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor sesuai tempat dan tanggal yang sudah kamu pilih sebelumnya dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan semua berkas persyaratan yang asli.
Berapa biaya pembuatan paspor baru?
Biaya pembuatan paspor baru dibagi menjadi 3 kategori. Pasalnya, tiap jenis paspor baru juga berbeda.
Rincian biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor satu hari jadi: Rp 1.000.000 (ditambah dengan jenis paspor yang dipilih)
Mengetahui cara membuat paspor online merupakan cara yang lebih mudah dan praktis dalam mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, kamu dapat membuat paspor secara online dengan mudah sekaligus menghemat waktu.
Pastikan kamu mengikuti petunjuk yang sudah diberikan dengan teliti dan mempersiapkan semua dokumen yang sekiranya diperlukan.