Sediksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang berada di luar domisili agar tetap bisa memberikan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pemilih yang akan mengajukan pindah memilih perlu melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di tempat asalnya.
Laporan tersebut juga bisa dilakukan ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota di domisilinya yang baru.
Supaya tetap bisa menggunakan hak pilihnya, pemilih harus mengurus Surat Pindah Memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pemilih akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb, sesuai PKPU No. 7/2022 pasal 116 – 119 mengenai daftar pemilih tambahan di dalam negeri.
Syarat pindah memilih
Berdasarkan PKPU, pemilih yang boleh mengajukan pindah memilih merupakan mereka yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, tetapi karena suatu kondisi pemilih tidak bisa memberikan suaranya di TPS domisilinya.
Beberapa kondisi yang memperbolehkan pemilih untuk mengajukan pindah memilih, sesuai pasal 116 ayat 3 PKPU No.7/2022 antara lain:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menjadi anggota keluarga yang mendampingi pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
- Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tidak sedang dicabut hak politiknya.
- Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Sedang tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
Dokumen yang diperlukan
Mereka yang memenuhi ketentuan yang telah disebutkan sesuai PKPU, bisa mengajukan pindah memilih dengan menggunakan dua dokumen.
Dua dokumen yang yang digunakan untuk mengurus pindah memilih yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga dan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Setelah menyerahkan dokumen yang diperlukan, panitia nantinya akan memberikan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang bersangkutan.
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih tersebut digunakan dan ditunjukkan saat pemilih melakukan pemungutan suara di TPS tujuan.
Isi formulir tersebut memuat identitas pemilih seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal.
Selain itu, formulir tersebut juga mencantumkan TPS tujuan dan jenis surat suara yang akan diterima oleh pemilih saat hari pencoblosan.
Baca Juga: Pilpres 2024 Butuh Sosok Nurhadi-Aldo
Pemilu apa saja yang bisa pindah memilih?
Sementara itu, KPU mengatur melalui PKPU No.7/2022 pasal 116 ayat 4, pemilih pindahan yang tercatat di DPTb bisa menggunakan haknya untuk memilih calon legislatif dan calon presiden-wakil presiden dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain:
- Pemilih bisa memberikan suaranya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, jika pemilih pindah ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
- Pemilih bisa memberikan suaranya untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Pemilih bisa memberikan suaranya untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
- Pemilih bisa memberikan suaranya untuk calon anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain yang masih di satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Pemilih bisa memberikan suaranya untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain yang masih di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam ketentuan pindah memilih, pemilih tidak bisa didata jika belum terdaftar di DPT asal.
Menurut KPU, pemilih yang belum terdaftar di DPT hanya bisa memilih di TPS sesuai domisili yang tercantum di KTP-el.
Pemilih tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) agar tetap bisa memberikan suaranya saat hari pemilihan berlangsung.