4 Fakta Terbaru OTT KPK yang Libatkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

4 Fakta Terbaru OTT KPK yang Libatkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Penetapan Henri Alfiandi jadi tersangka malah jadi polemik

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers terkait berita terbaru mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Basarnas pada Rabu, (26/7) malam.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, (25/7) kemarin. Usai 1×24 jam pasca penangkapan itu, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dan menyita uang senilai ratusan juta.

Ada sejumlah fakta terbaru terkait OTT KPK yang melibatkan pejabat di Basarnas tersebut, ini dia empat faktanya.

Ada 11 Orang Terjaring OTT KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penyidik KPK mengamankan 11 orang dari operasi senyap tersebut.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini tim KPK telah mengamankan 11 orang pada hari Selasa tanggal 25 Juli tahun 2023 sekitar pukul 2 siang di Jalan Raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi,” ujarnya dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan.

Dari 11 orang yang diamankan KPK tersebut, mereka di antaranya adalah:

  • MR selaku Direktur Utama PT IGK,
  • JH selaku Direktur Keuangan PT IGK,
  • RK selaku Manager Keuangan PT IGK,
  • ER dari SPV PT IGK,
  • DN dari Staf Keuangan PT IGK,
  • HW yang merupakan sopir MR,
  • EH dari Staf Keuangan PT IGK,
  • ABC selaku Koorsmin Kabasarnas RI,
  • RA merupakan Direktur Utama PT KAU,
  • SA selaku Bagian Keuangan PT KAU,
  • dan TM yang merupakan Staf Operasional PT KAU.

5 Orang Tersangka

Setelah melakukan OTT terhadap ke-11 orang tersebut, KPK pun mendalaminya dan akhirnya menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap soal pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

“KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI),” lanjutnya.

Adapun, secara lengkap nama-nama kelima tersangka tersebut adalah:

  • Henri Alfiandi selaku Kabasarnas RI periode 2021-2023
  • Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas
  • Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS)
  • Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK)
  • Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU)

Pejabat Basarnas Terima Puluhan Miliar

4 Fakta Terbaru OTT KPK yang Libatkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka - Jepretan Layar 2023 07 26 pukul 22.04.03
Tangkap layar YouTube KPK RI

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menyita sejumlah uang yang totalnya ada Rp999,7 juta.

Tersangka HA dan ABC selaku penerima suap dari beberapa proyek Basarnas di tahun 2021-2023 ini pun totalnya menerima Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” lanjut Wakil Ketua KPK tersebut.

Pasal yang Disangkakan dan Proses Penahanan

Dengan penetapan 5 tersangka tersebut, selanjutnya KPK akan menahan mereka selama 20 hari.

“Tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023,” jelas Alex.

Adapun tempat penahannya di antaranya, MR ditahan di Gedung Merah Putih, RA di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, sementara MG diminta KPK untuk kooperatif menyerahkan diri dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka dijerat pasal-pasal yang berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Bagi ketiga tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lantas, untuk HA dan ABC sebagai terduga penerima suap penegakan hukumnya diserahkan ke Puspom Mabes TNI. Tim gabungan KPK akan mendalami mereka dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel