Jangan Asal Sikat! Begini Hukum Menikahi Sepupu yang Wajib Kamu Tahu

Jangan Asal Sikat! Begini Hukum Menikahi Sepupu yang Wajib Kamu Tahu

hukum menikahi sepupu

DAFTAR ISI

Sediksi.com-Tidak lama lagi bulan Ramadan akan berganti Syawal dan umat muslim akan merayakan hari besar yakni Idul Fitri. Nah, di Indonesia memiliki banyak tradisi dalam rangka memeriahkan hari raya Idul Fitri, seperti mudik, halal bi halal, dan makan bersama.

Pada momen tersebut nih, hubungan keluarga dan kerabat akan kembali rekat. Kerabat yang biasanya terpisah oleh jarak akan berkumpul bersama, bercengkrama dan bercanda tawa, dalam satu ruangan.

Sehubungan dengan momen kumpul-kumpul keluarga, pernah nggak kamu terkejut dengan perubahan pada sepupu kamu? Eh kok jadi makin cakep aja. Aduh senyumnya parah parah parah.

Singkat cerita, kamu mulai naksir sama sepupu sendiri. Lah! Bentar-bentar, seriusan? Udah tahu belum soal hukum menikahi sepupu?

Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam

Pernikahan merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan kepada umat Islam. Ada banyak berkah yang ada di balik pernikahan, seperti cinta kasih-sayang, terhindar dari maksiat, dan keturunan sholeh dan sholehah.

Islam juga tidak terlalu membatasi seseorang dalam memilih calon pasangan. Di antara batasan itu, islam melarang perkawinan antar orang yang masih memiliki hubungan mahram. Apa itu mahram?

Mahram bisa diartikan sebagai orang yang haram untuk dinikahi, karena alasan keturunan, sepersusuan, dan hubungan perkawinan. Lalu bagaimana dengan sepupu? Apakah ia termasuk mahram?

Sebagian besar ulama tidak memasukkan sepupu ke dalam kategori mahram. Sepupu tidak termasuk dalam hubungan sedarah, juga tidak termasuk dalam hubungan sepersusuan, dan bukan seorang yang dilarang karena hubungan perkawinan.

Terkait hukum menikahi sepupu juga telah diatur dalam Al Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 50 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: :

“Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Dengan demikian, hukum menikahi sepupu diperbolehkan dalam agama Islam. Kendati demikian, ada pertimbangan-pertimbangan penting dari para alim dan ahli medis juga perlu kita pahami terkait risiko menikahi sepupu.

Risiko Menikah dengan Sepupu

Dilansir dari situs Kementrian Agama Bali, hukum menikah dengan sepupu itu boleh, akan tetapi makruh. Pertimbangan ini didasarkan beberapa pandangan ahli agama dan ahli medis.

Ulama besar Imam al-Ghazali, juga mengutip perkataan Sayidina Umar dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, “Jangan kalian menikahi kerabat dekat, itu karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

Pendapat ini didukung dengan penelitian ilmiah yang membahas tentang efek perkawinan dengan kerabat dekat, lantaran ada kesamaan struktur genetik pada kedua orang tua. Salah satunya ialah potensi penyakit yang akan diturunkan kepada si anak.

Dalam jurnal berjudul PENYAKIT BAWAAN: KAJIAN RESIKO KESEHATAN PADA PERKAWINAN SEPUPU yang ditulis oleh Yayuk Yusdiawati disebutkan ada banyak peneliti yang yang mengkaji mengenai perkawinan antar kerabat dan efek pada penyakit dewasa.

Perkawinan kerabat dapat menyebabkan penyakit bawaan, seperti penyakit jantung dan cacat pada anak-anak. Hal yang sama juga dilakukan oleh Hammamy, dan kawan- kawan (2011:841) yang meneliti mengenai perkawinan kerabat dari segi resiko kesehatan juga.

Selanjutnya pada tahun 2012, Hammamy juga melakukan penelitian yang melihat bahwa beberapa pasangan yang melakukan perkawinan kerabat memiliki permasalahan dalam reproduksinya. Hal ini dianggap bisa menyebabkan kelainan bawaan dan genetika keturunan (2012:185).

Dampak Positif Menikahi Sepupu

Salah satu alasan menikah dengan sepupu berkaitan dengan kekayaan dan nilai yang dijunjung dalam keluarga. Hal ini karena pasangan memiliki latar belakang dan nilai-nilai yang sama, sehingga kedekatan keluarga akan terus terjaga.

Di samping itu, warisan keluarga dapat dilimpahkan kepada kerabat-kerabat terdekat. Penerus harta warisan juga akan terus menggunakan harta tersebut untuk kepentingan keluarga.

Selain itu, dengan dengan menikahi sepupu, kita tidak akan menambah hubungan keluarga baru. Sebab mertuanya adalah paman atau tante kita sendiri. Hal itu dapat meningkatkan fokus pada hubungan baik dalam keluarga dekat saja.

Endogami di Indonesia

Merujuk pada tesis Muhammad Risal berjudul Praktik Pernikahan Sepupu di Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu (Analisis Antropologi Budaya), pernikahan endogami adalah pernikahan antar kerabat atau pernikahan yang dilakukan antar sepupu yang masih satu keturunan baik dari pihak ayah maupun pihak ibu.

Tapi, endogami ini sifatnya mengharuskan ya! Justru kalau pernikahan di luar klan (suku atau keturunan) malah gak boleh. Salah satu suku atau klan yang hingga kini masih melangsungkan pernikahan dengan sepupu sendiri ialah suku Mandar.

Kembali merujuk pada tesis Muh Risal, pernikahan endogami di Suku Mandar merupakan sistem pernikahan yang diwariskan oleh nenek moyang karena beberapa alasan seperti menjaga kemurnian nasab, keluarga, dan harta. Beberapa suku lain juga memiliki budaya yang serupa, seperti suku mandailing di Sumatera, atau suku Melayu di Riau daerah pantai.

Itulah sedikit penjelasan tentang hukum menikahi sepupu beserta dampak-dampak dan referensi budayanya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel