Sediksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar tetap calon anggota legislatif (caleg) hari ini, Jumat, 3 November 2023.
Dalam hitungan hari, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai.
Sesuai jadwal, masa kampanye untuk calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai Minggu, 10 Februari 2024.
Mengingat hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memulai kampanye sebelum waktu yang sudah ditentukan.
Selama lebih kurang 24 hari mendatang, bakal caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan kegiatan yang mengarah ke kampanye.
Bakal caleg dan partai politik masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi, namun meterinya dilarang untuk mengandung unsur ajakan mencoblos kandidat tertentu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melalui surat imbauan pencegahan pelanggaran pemilu menyatakan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai.
Bagja meminta peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikan materi sosialisasi pada alat peraga agar tidak menjurus ke materi kampanye.
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pemilu terkait kegiatan yang mengarah ke kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Bagja dalam surat himbauan yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2023.
Larangan dalam kampanye pemilu
Selain itu, selama masa kampanye pemilu, peserta wajib melaporkan kepada Bawaslu dan KPU terkait materi yang akan disampaikan ke masyarakat.
Mengacu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, tepatnya pada bagian keempat di Pasal 280 ayat 1, ada 9 hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu maupun tim kampanyenya.
Berikut ini 9 hal yang dilarang dalam kampanye Pemilu 2024:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Indonesia.
- Menghina peserta pemilu lain dengan menyinggung agama, suku, ras, dan antar golongan (SARA).
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada orang, anggota kelompok, maupun peserta pemilu lain.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar peserta pemilu yang bersangkutan. Hal itu dilakukan untuk menghindari materi kampanye dengan maksud provokasi.
- Menjanjikan atau memberi uang maupun materi lainnya kepada masyarakat selama melakukan kampanye.
Beberapa larangan seperti menghina SARA, pengancaman dengan kekerasan, merusak alat peraga kampanye, menggunakan tanda atau gambar peserta lain, dan menjanjikan memberi uang masuk ke dalam tindak pidana pemilu.
Ada ancaman sanksi bagi yang melanggar tindak pidana pemilu yaitu sanksi dari Bawaslu dan hukum pidana yang berlaku dengan penanganan dari Kepolisian.
Sementara itu, dalam melaksanakan kegiatan kampanye, parpol dan peserta pemilu dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih.
Tim kampanye peserta pemilu juga dilarang melibatkan orang-orang tertentu karena kedudukannya yang harus netral seperti hakim di Mahkamah Agung (MA), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.
Materi kampanye yang dilarang
Selain melarang 9 hal yang telah disebutkan sebelumnya, Bawaslu juga mengatur tentang ketentuan materi kampanye peserta pemilu.
Melalui Peraturan Bawaslu Nomor 33 tahun 2018, ada beberapa hal yang dilarang pada materi kampanye pemilu.
Pertama, peserta dilarang membuat materi kampanye yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, materi kampanye tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, agama, dan jati diri bangsa.
Ketiga, peserta pemilu dilarang memberikan informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab.
Keempat, dilarang membuat materi kampanye yang tidak menghormati perbedaan SARA.
Sanksi pelanggaran kampanye
Berdasarkan UU Pemilu No. 7 tahun 2017, peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye akan dikenai sanksi, setelah melalui putusan pengadilan.
Menurut undang-undang, peserta pemilu utamanya caleg yang dalam pelaksanaan kampanye terbukti melanggar larangan maka namanya bisa dibatalkan dari daftar calon tetap peserta pemilu.
Apabila keputusan pengadilan terhadap caleg tersebut keluar setelah pemungutan suara, maka caleg yang bersangkutan dapat dibatalkan dari penetapan caleg terpilih.