Sediksi – Mendekati pemilihan umum (pemilu) 2024, semakin banyak bendera partai politik (parpol) dan baliho calon anggota legislatif ditemukan di pinggir jalan.
Masyarakat melihat pemasangan baliho dan alat peraga seperti bendera parpol sebelum masa kampanye sebagai pelanggaran di pemilu.
Namun, benarkah demikian?
Penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan peserta Pemilu Serentak 2024 melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai pada bulan November 2023.
Sosialisasi parpol peserta pemilu boleh dilakukan sejak KPU menetapkan daftar nama parpol peserta pemilu dan nomor urutnya pada tanggal 14 Desember 2022.
Sosialisasi oleh parpol berlangsung sampai tahapan kampanye dimulai.
Tahapan kampanye oleh parpol dan kandidat sebagai peserta pemilu baru boleh dilakukan setelah tanggal 28 November 2023.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
KPU dan Bawaslu melarang peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Selain tahapan waktu pelaksanaan, ada beberapa perbedaan antara sosialisasi parpol dengan kampanye oleh parpol selama masa pemilu.
Sosialisasi parpol menurut PKPU
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU mengatur terkait sosialisasi oleh parpol peserta pemilu dan pendidikan politik pada pasal 79 ayat 1-4.
Sosialisasi dan pendidikan politik yang boleh dilakukan parpol yaitu memasang bendera parpol dan menyebarkan informasi tentang nomor urut partai di Pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi tidak boleh memasukkan unsur ajakan untuk memilih parpol pada saat acara berlangsung
Termasuk juga dilarang menyisipkan kata-kata ajakan pada alat peraga sosialisasi.
Parpol juga dilarang untuk menunjukkan citra diri, identitas, atau karakteristik khusus yang dimiliki parpol selama kegiatan.
Larangan itu berlaku mencakup pemasangan bahan kampanye pemilu seperti baliho, poster, bahkan stiker di tempat umum.
Larangan lainnya yaitu menyebarkan materi kampanye kepada khalayak umum melalui media sosial dengan memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar kampanye.
Artinya, sosialisasi yang boleh dilakukan parpol hanya terbatas di lingkup internal partai saja berkaitan dengan keikutsertaan partai di pemilu.
Adanya unsur ajakan dikategorikan sebagai kampanye sehingga dilarang digunakan pada kegiatan sosialisasi.
Apabila terjadi kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, Bawaslu berhak menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada peserta pemilu sesuai Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018.
Sanksi administrasi yang diberikan Bawaslu apabila peserta pemilu melanggar ketentuan kampanye sesuai pasal 46 Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 antara lain berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan alat peraga kampanye, dan penghentian iklan kampanye di media.
Kampanye pemilu menurut PKPU
Sesuai dengan pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dimaknai sebagai kegiatan dari peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, maupun citra diri peserta pemilu.
Kampanye pemilu bisa dilakukan parpol menggunakan beberapa metode yang juga diatur di Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Metode yang bisa digunakan peserta pemilu dalam berkampanye antara lain,
- Pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka
- Penyebaran materi kampanye kepada umum
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum
- Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden
- Media sosial
- Kampanye rapat umum
- Iklan media massa cetak
- Iklan media massa elektronik
- Iklan media daring
KPU mengatur hal-hal yang dilarang untuk dilakukan peserta pemilu selama melakukan kampanye yang tercantum pada PKPU No. 15 Tahun 2023 pasal 69-76.
Pemasangan gambar foto calon anggota legislatif atau kandidat calon presiden-wakil presiden baru boleh dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan resmi terdaftar di KPU.
Baliho dan alat peraga kampanye lainnya juga dipasang mengikuti jadwal kampanye dari KPU.
Adanya baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang saat ini marak bisa dikategorikan pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal KPU.
Namun, karena KPU belum resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu legislatif, maka bacaleg yang saat ini sudah memasang baliho foto diri tersebut masih belum resmi ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Celah peraturan inilah yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang berkepentingan dengan pemilu, sebab Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan resmi menertibkan baliho-baliho tersebut.
Kewenangan Bawaslu hanya terkait peserta pemilu, sehingga penertiban baliho caleg saat ini masih di bawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai peraturan ketertiban kota di masing-masing wilayah.
Selain pemasangan baliho di luar jadwal, parpol dan kandidat yang menjadi peserta pemilu dilarang melakukkan kampanye, memasang alat peraga, dan menyebarkan bahan kampanye di fasilitas umum.
Terkait peraturan kampanye pemilu, saat ini KPU sedang menyusun revisi PKPU No. 15 Tahun 2023.
Mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XXI/2023 pada bulan Agustus 2023 lalu yang memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.