Rekening Panji Gumilang Disita PPATK, Jumlahnya Ada 256!

Rekening Panji Gumilang Disita PPATK, Jumlahnya Ada 256!

Rekening Panji Dibekukan

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Buntut kasus Pondok Pesantren Al Zaytun atas dugaan penistaan agama yang menimpa Panji Gumilang, PPATK menemukan rekening atas nama pimpinan pondok pesantren tersebut.

Belakangan, nama Pondok Pesantren Al-Zaytun hingga pimpinan Panji Gumilang ramai disorot publik lantar sejumlah kontroversi yang dimiliki. Mulai dari ajaran hingga aliran dana yang diduga menyimpang.

Panji Gumilang sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik pada Senin, (3/7/23) lalu berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dan hampir 10 jam diperiksa terkait kasus penistaan agama.

Terbaru, untuk mengusut dugaan kasus penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang, polisi bersama PPATK bekerja sama termasuk untuk menyita rekening yang dimilikinya.

Transaksi Panji Gumilang Mencurigakan

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada transaksi mencurigakan di ratusan rekening yang dimiliki oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu. Beberapa pihak menduga transaksi tersebut merupakan pencucian uang.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika PPATK sedang melakukan analisis terkait kecurigaan tersebut, sedang diseliki adakah tindak pencucian uang atau tidak.

“Sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Kalau agak mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” ucapnya pada Rabu, (5/7).

Ada 256 Rekening

Lebih jelasnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening atas nama pribadi juga atas nama institusi sebanyak 33. Soal jumlah yang amat banyak itu, Panji Gumilang rupanya menggunakan beberapa nama tambahan di depan “Panji Gumilang”.

“256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” katanya.

Sedangkan, Mahfud menambahkan ada 33 rekening atas nama institusi Al-Zaytun.

Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289,” imbuhnya.

Membenarkan pernyataan dari Menko Polhukam tersebut, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jika rekening milik Panji Gumilang ini besar sekali. Sayangnya, ia tak merinci berapa nominal pastinya.

“Masif dan besar sekali (nilai rekening Panji Gumilang),” ujarnya yang dikutip dari YouTube Official iNews.

Sejauh ini, asal muasal uang Panji Gumilang masih menjadi tanda tanya tersendiri. Demikian halnya dengan maksud penggunaan rekening dalam jumlah banyak.

Sampai saat ini, perihal kepemilikan rekening Panji Gumilang masih diselidiki pihak berwewenang.

Kasus Lain: Ujaran Kebencian dan Hoaks

Beberapa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang yang cukup menjadi sorotan yaitu saat beredarnya video salat id dimana saf antara perempuan dan laki-laki dicampur. Selain itu, ia juga kedapatan mengajak para santrinya memberi salam dan menyanyikan lagu penganut Yahudi.

Panji Gumilang juga melontarkan pelbagai pernyataan kontroversial yang dianggap sejumlah pihak telah menghina agama. Seperti Al-Quran bukan kalam Allah SWT melainkan Rasulullah SAW. Hingga sebut Indonesia adalah tanah suci.

Terlepas dari kasus dugaan penistaan agama dan ratusan rekening mencurigakan, lainnya mengenai ujaran kebencian dan hoaks menjadi kasus terbaru yang juga menjeratnya.

Terkait dugaan adanya ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan Panji Gumilang, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi tengah mengusutnya menyusul langkah yang dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (5/7) lalu.

Ia melanjutkan bahwa pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ini dapat mengancam sesorang dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirtipidum pada Kamis, (6/7) kemarin.

Kasus tersebut memang diawali atas laporan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, (24/6) atas kasus dugaan penistaan agama.

Kasusnya kemudian dikembangkan oleh penyidik, yang awalnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga adanya dugaan kasus baru yaitu ujaran kebencian dan hoaks ini.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel