Sediksi.com – Selain WFH 50 persen bagi ASN, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan lain demi upaya pengendalian polusi udara Jakarta, yakni uji emisi kendaraan bermotor. Uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor ini berlangsung pada Jumat, (25/8).
Uji coba uji emisi kendaraan yang berlangsung hari ini, sifatnya masih dalam sosialisasi. Artinya, belum ada sanksi yang akan diberikan jika pengendara menggunakan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi hingga 31 Agustus 2023.
Sanksi atas pelanggaran hasil uji emisi baru akan diberlakukan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023 mendatang.
Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi Jakarta 2023
Ada sejumlah lokasi yang menjadi razia uji emisi ini. Di mana diberlakukannya tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Uji coba sendiri sudah dilakukan sejak pagi tadi, mulai pukul 08.00 WIB secara serentak, di lima titik berikut ini.
- Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata Jakarta Utara
- Taman Anggrek Jakarta Barat
- Terminal Blok M Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Kapan Denda Diterapkan?
Sementara itu, sanksi berupa denda diberlakukan para periode 1 September hingga 30 November 2023.
Besaran denda dibebankan ialah:
- Rp 250 ribu untuk sepeda motor
- Rp 500 ribu untuk mobil
Sebelum razia mulai digalakkan, kamu bisa memeriksakan emisi kendaraan yang kamu miliki pada beberapa lokasi.
Lokasi Uji Emisi Gratis 2023
Di Jakarta sendiri ada 108 bengkel motor dan 341 bengkel mobil yang bisa melaksanakan uji emisi tersebut. Warga Jakarta dapat memantau di mana saja lokasi bengkel yang melayani uji emisi dengan mengeceknya di aplikasi e-Uji Emisi yang bisa didownload lewat handphone.
Di aplikasi tersebut, warga Jakarta bisa memilih menu e-uji emisi R2 untuk mengetahui bengkel kendaraan motor serta e-uji emisi R4 untuk lokasi bengkel kendaraan mobil.
Bisa juga melalui informasi yang akan dibagikan pada artikel ini terkait uji emisi kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil.
Adapun titik uji emisi gratis di Jakarta pada Jumat, (25/8) ini yaitu area Parkir Manggala Wanabakti. Sementara, area parkir KLHK Kebon Nanas, Jakarta sudah berlangsung sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB tadi.
Lainnya, para pengendara juga bisa mengecek lokasi uji emisi gratis di sejumlah bengkel terdekat, seperti:
Lokasi Uji Emisi Jakarta Pusat
- PT IKM Honda Hasyim Ashari (Jalan KH Hasyim Ashari nomo 24)
- PT Imora Motor (Jalan Pangeran Jayakarta nomor 50)
- PT Nusantara Berlian Motor (Jalan Suryopranoto nomor 77-79; 021-3840999)
Lokasi Uji Emisi Jakarta Utara
- Astra International Tbk (Jalan Yos Sudarso Kav 24 Tanjung Priok; 021-6512325)
- PT Maju Mobilindo (Jalan Danau Sunter Utara Blok J12 nomor 81-85; 021-6157000)
- Maju Motor Kelapa Gading (Jalan Boulevard Raya II nomor 22; 021-4525130)
Lokasi Uji Emisi Jakarta Selatan
- PT Indomobil Multi Trada (Jalan TB Simatupang kav 3B; 021-75080000)
- PT Suri Motor Indonesia (Jalan TB Simatupang kav 5 Telepon; 021-7653366)
- PT Tunas Mobilindo Perkasa (Jalan Warung Buncit Raya nomor 14; 08788923114)
Lokasi Uji Emisi Jakarta Barat
- PT Indomobil Trada Nasional (Jalan Pahlawan Nomor 81, Kebon Jeruk; 021-53662368)
- Bengkel BAW Arteri Kelapa Dua (Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, 021-5325325)
- Astrido Toyota Kebon Jeruk (Jalan Raya Perjuangan nomor 33A)
Lokasi Uji Emisi Jakarta Timur
- Bengkel Pelatihan DLH (Jalan Mandala V, Cililitan)
- PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati; 085320001101)
- PT Astra Internasional Tbk (Jalan Raya Bogor Km 21, Ciracas; 021-8402000)
Sebaiknya, warga Jakarta mengonfirmasi kembali pada setiap bengkel di atas apakah uji emisi gratis bisa dilakukan atau bahkan berbayar.
Diterapkan untuk Mengatasi Polusi Udara Jakarta
Pemprov DKI Jakarta membentuk satgas Uji Emisi untuk merazia kendaraan bermotor yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
Satgas tersebut akan bekerja dalam mengecek dan melakukan tilang uji emisi kepada kendaraan bermotor.
Langkah ini diterapkan sebagai upaya mengurangi polusi udara secara signifikan. Razia juga menjadi bagian dari penegakan hukum UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Semoga upaya pengendalian ini bisa mengatasi polusi udara Jakarta secara optimal. Kita doakan saja!