Kabar Baik! Upah Minimum Naik Awal 2024, Begini Hitungannya

Kabar Baik! Upah Minimum Naik Awal 2024, Begini Hitungannya

Daftar UMK 2024 Tertinggi di Pulau Jawa

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Ada kabar baik bagi pekerja/buruh di akhir 2023 ini. Pemerintah akan menaikkan upah minimum.

Besaran upah minimum itu maksimal akan dikeluarkan pada 21 November 2023 mendatang. Sementara, upah baru itu akan berlaku mulai Januari 2024.

Lantas, kenapa upah minimum naik? Ternyata, ada beberapa alasan pemerintah menaikkan upah minimum tersebut.

Upah Minumum Naik Awal 2024

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan alasan terkait upah minimum naik pada awal 2024 itu.

Menurutnya, kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang sudah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia selama ini.

Kenaikan upah minimum itu juga berkaitan dengan pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.

Ida menjelaskan kenaikan upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu memuat tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, Ida juga mengatakan bahwa struktur dan skala upah diterapkan untuk memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, (13/11).

Dirinya juga menambahkan, selain adanya kepastian kenaikan upah minimum, lewat PP tersebut juga akan mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

Selain itu, pengubahan PP baru yang diterbitkan pada bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan itu juga bertujuan demi mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” imbuhnya.

PP itu nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Hitungan Upah Minimum

Dalam PP Pasal 26 ayat (4) itu memuat perhitungan upah minimum tahun depan, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Upah minumum tahun depan didapat dengan menambahkan inflasi dari hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu. Kemudian, dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan yang telah diatur dalam Pasal 26 ayat (5).

Setiap kepala daerah akan mengeluarkan kenaikan upah minimum, maksimal pada 21 November 2023.

Aturan itu sudah tertuang dalam PP Pasal 29 ayat (1) yang bunyinya, “penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau pejabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya.”

Sementara, jika pada 21 November bertepat dengan hari libur atau tanggal merah maka upah minimum baru harus diumumkan selambat-lambatnya satu hari sebelumnya.

Dalam PP itu juga sudah disebutkan kenaikan upah yang ditetapkan setiap tanggal 21 November juga mulai berlaku di 1 Januari tahun berikutnya.

Adapun untuk upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur diumumkan pada 30 November 2023.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (2) yang bunyinya, “upah minimum kebupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.”

Ida pun meminta setiap kepala daerah dan kepala dinas terkait untuk menjalankan aturan dari PP tersebut.

“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” tegasnya.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel