Sediksi.com – Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan segera pensiun, seiring makin dekatnya pilpres 2024.
Sebagai pejabat negara, pemimpin dan wakil pemimpin bangsa juga akan mendapatkan uang pensiun. Lalu, berapa uang pensiun presiden dan wakil presiden Indonesia?
Berapa Uang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden?
Aturan mengenai uang pensiun presiden dan wakil presiden ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Payung hukum tersebut masih berlaku dan diterapkan hingga saat ini, serta belum pernah mengalami revisi sama sekali.
Pada Bab III Pasal 6 ayat 1 dalam UU tersebut mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiunan.
Selanjutnya, di ayat 2 menyebut, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Pada UU tersebut, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, gaji wakil presiden ditetapkan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yaitu Rp5,040 juta per bulan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan merupakan gaji pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Maka, presiden mendapatkan gaji sebesar Rp30,240 juta per bulan. Sementara, wakil presiden memperoleh gaji sebesar Rp20,160 juta per bulan.
Sejak era Presiden Abdurrahman Wahid, gaji presiden dan wakil presiden belum pernah mengalami kenaikan. Juga belum pernah ada revisi mengenai aturan tersebut.
Artinya, gaji tersebut juga akan tetap diterima oleh Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai uang pensiun mereka per bulan.
Hak Mantan Presiden dan Wakil Presiden
Setelah presiden dan wakil presiden pensiun, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan berupa uang.
Saat menjabat sebagai presiden saat ini, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp32,500 juta per bulan.
Sementara, wakil presiden Ma’ruf Amin mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.
Memasuki masa pensiun, baik Jokowi maupun Ma’ruf Amin tidak akan lagi mendapatkan tunjangan uang tersebut.
Akan tetapi, mereka masih memiliki hak-hak lain yang akan diperoleh sebagai mantan presiden dan wakil presiden.
Bentuk tunjangan berupa uang tidak akan lagi diterima keduanya. Namun, Jokowi dan Ma’ruf Amin nantinya akan mendapatkan tunjangan rumah.
Sebagai contoh, mantan presiden ke-6 RI yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan tunjangan rumah dari negara yang berada di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun pada UU Nomor 7 Tahun 1978, juga telah diatur seluruh hak-hak yang akan diterima mantan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut:
Hak mantan presiden
- Mendapatkan gaji pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat yakni Rp30,240 juta per bulan.
- Mendapatkan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
- Biaya rumah tangga yang berkenan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
- Diberikan mobil dinas.
- Ditanggungnya biaya perawatan kesehatannya, termasuk keluarganya.
- Diberikan fasilitas pengamanan dari Paspampres.
Hak mantan wakil presiden
- Mendapatkan gaji pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat yakni Rp20,160 juta per bulan.
- Mendapatkan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
- Biaya rumah tangga yang berkenan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
- Diberikan mobil dinas.
- Ditanggungnya biaya perawatan kesehatannya, termasuk keluarganya.
- Diberikan fasilitas pengamanan dari Paspampres.
Itulah penjelasan mengenai berapa uang pensiun presiden dan wakil presiden.