Gaji PNS Naik 8 Persen, Belum Termasuk Tunjangan Kinerja

Gaji PNS Naik 8 Persen, Belum Termasuk Tunjangan Kinerja

gaji pns naik 8 persen

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Setelah empat tahun tidak mengalami peningkatan, Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat-Daerah/TNI/Polri sebesar 8% melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.

Kenaikan gaji ASN itu disampaikan presiden pada pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangannya di sidang paripurna DPR RI bersama MPR/DPR/DPD RI, 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji ASN ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawai pemerintah. Jokowi menyampaikan perbaikan penghasilan ini bagian dari kebijakan memperkuat reformasi birokrasi.

Selain untuk kesejahteraan ASN, pemerintah juga menaikkan gaji pensiun ASN sebesar 12%. Kenaikan gaji ini dimaksudkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Kabar kenaikan gaji ASN sudah terdengar sejak bulan Mei 2023. Namun, nilai pasti besaran kenaikan gaji ASN baru diumumkan pada pidato presiden Agustus ini.

Kenaikan gaji ASN ini akan resmi berlaku pada 2024 mendatang. Sampai saat ini peraturan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 15 Tahun 2019.

PP RI tentang Peraturan Gaji PNS tahun 2019, mengatur gaji pokok PNS berdasarkan golongan kepangkatan dan lama waktu bekerja. Kenaikan gaji pokok PNS 2024 akan bervariasi berdasarkan ketentuan peraturan tersebut.

Kenaikan gaji pokok PNS 2024 menjadi penutup sebelum periode kedua kepemimpinan Jokowi berakhir. Sebelumnya Jokowi sempat mengubah kebijakan terkait gaji pokok PNS pada 2019 menjelang akhir periode I masa kepemimpinannya untuk menggantikan PP No 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS.

Kenaikan tidak termasuk tunjangan kinerja

Kenaikan gaji ASN/TNI/Polri yang disampaikan oleh presiden tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Hal itu disampaikan Kepala Biro Data Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce.

Mengutip Kompas, Averrouce mengatakan tunjangan kinerja akan naik menyesuaikan hasil kinerja masing-masing kemeterian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D). Untuk besaran tunjangan kinerja pegawai setiap kementerian berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan dan capaian kerjanya.

Tukin pegawai didapatkan melalui penilaian dan evaluasi kinerja pegawai. Pemotongan tukin bisa dilakukan kepada pegawai yang tidak disiplin mengikuti regulasi di masing-masing instansi pemerintahan.

Tukin juga didasarkan pada prestasi yang telah diperoleh pegawai berdasarkan rencana kerja dan target sesuai bidang dan tugasnya. Penilaian prestasi pegawai untuk menentukan tukin dilakukan oleh pejabat penilai dengan melihat target capaian dan perilaku pegawai.

Averrouce menyampaikan kenaikan tukin menyesuaikan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi. Menurutnya, kenaikan gaji yang diumumkan presiden belum termasuk kenaikan tukin yang telah diusulkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Besaran kenaikan

Naiknya penghasilan ASN pada tahun 2024 tersebut diharapkan juga bisa melindungi daya beli masyarakat. Hal ini menyesuaikan harga kebutuhan hidup yang ikut meningkat seiring waktu.

Berdasarkan PP No 15 tentang gaji PNS, berikut ini perkiraan besar kenaikan gaji pokok yang didapat PNS pada tahun 2024.  

Gaji Pokok PNS berdasarkan PP No. 15 tahun 2019Kenaikan 8% berdasarkan APBN 2024Kisaran Gaji Pokok PNS tahun 2024
Gol IRp 1.560.800 – Rp 2.686.500Rp 124.864 – Rp 214.920Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
Gol IIRp 2.022.200 – Rp 3.820.000Rp 161.776 – Rp 305.600Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
Gol IIIRp 2.579.400 – Rp 4.797.000Rp 206.352 – Rp 383.760Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
Gol IVRp 3.044.300 – Rp 5.901.200Rp 243.544 – Rp 472.096Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296
Kenaikan Gaji PNS berdasarkan RAPBN tahun 2024

Keputusan kenaikan gaji PNS ini dilakukan berdasarkan RAPBN 2024 oleh Presiden Jokowi dengan memprediksi pertumbuhan ekonomi 2024 akan mencapai 5,2%. Sedangkan angka inflasi akan dijaga pada kisaran 2,8%.

Melalui pidatonya, presiden merencanakan pendapatan negara pada tahun 2024 akan mencapai RP 2.781,3 triliun. Sedangkan belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun, serta defisit anggaran sebesar Rp 522,8 triliun.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel