Sediksi – Ternyata tidak banyak negara lain yang menggunakan ketentuan presidential threshold sebagai syarat partai politik (parpol) boleh mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
Mayoritas negara dengan sistem presidensial tidak membatasi parpol untuk mengusulkan capres, walaupun negara tersebut juga menerapkan sistem multipartai.
Tanpa adanya ambang batas pencalonan presiden, beberapa negara tetap memiliki iklim politik yang cenderung stabil.
Mengutip tulisan Abdul Ghoffar di Jurnal Konstitusi tahun 2018 tentang Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain, negara presidensial seperti Amerika Serikat juga tidak menggunakan presidential threshold.
Sebagai contoh lain, negara-negara di Amerika Selatan yang menggunakan sistem presidensial dengan multipartai juga tidak menggunakan ambang batas pencalonan bagi parpol peserta pemilu.
Meksiko, Brazil, Peru, dan Kolombia tidak mensyaratkan jumlah minimal kepemilikan kursi legislatif oleh parpol. Namun, negara-negara di Amerika Selatan tersebut tetap mengenal threshold.
Mereka menggunakan electoral threshold sebagai syarat perolehan kursi di legislatif.
Ada kesamaan presidential threshold antara Indonesia dan Turki
Walaupun tidak banyak negara yang menerapkan presidential threshold, ada kesamaan antara Indonesia dan Turki dalam aturan syarat pencalonan presiden.
Hal itu diungkapkan melalui prosiding ICOSI-HESS (International Conference on Sustainable Innovation on Humanities, Education, and Social Sciences) tahun 2022 oleh Rahmat Muhajir Nugroho tentang Perbandingan Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden di Indonesia dan Turki.
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur syarat parpol dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres yaitu memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh minimal 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Sedangkan di Turki, ketentuan presidential threshold untuk mengajukan capres yang diatur melalui konstitusi Turki yaitu parpol mempunyai minimal 5% kursi di legislatif atau mendapat 100.000 suara sah nasional.
Dari ketentuan tersebut angka persentase presidential threshold Indonesia jauh lebih besar dibandingkan Turki.
Jika saja angka 5% yang menjadi minimal persentase presidential threshold Turki digunakan untuk pemilu di Indonesia, maka akan ada sekitar 8 parpol peserta pemilu 2024 yang bisa mengajukan calonnya masing-masing tanpa harus berkoalisi.
Dengan ketentuan minimal 20% kepemilikan kursi di DPR, saat ini hanya satu parpol yang lolos ketentuan ambang batas pencalonan presiden tanpa perlu bergabung dengan parpol lain.
Presidential threshold dan presidential candidacy provisions threshold
Di Indonesia frasa presidential threshold digunakan secara luas merujuk pada ketentuan ambang batas yang harus dipenuhi parpol untuk mengajukan presiden.
Namun, di sebagian besar negara, presidential threshold dimaknai sebagai ambang batas keterpilihan presiden.
Ketentuan presidential threshold atau ambang batas keterpilihan presiden tersebut meliputi total suara yang harus didapat oleh kandidat pasangan capres-cawapres untuk memenangkan pemilihan presiden (pilpres).
Persentase angka presidential threshold bervariasi di setiap negara.
Umumnya untuk menentukan pemenang pilpres, persentase angka presidential threshold yang harus didapat capres-cawapres yaitu di atas 50% dari jumlah suara sah nasional.
Di Indonesia, syarat capres-cawapres dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih diatur melalui UU No.7 Tahun 2017 yang diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.
Menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 416 ayat 1, pasangan calon terpilih merupakan pasangan calon yang mendapat suara lebih dari 50% atau sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi ambang batas keterpilihan presiden atau presidential threshold tersebut, pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua dengan dua pasangan calon teratas.
Sementara itu, ambang batas pencalonan pasangan presiden-wakil presiden oleh parpol semestinya disebut sebagai presidential candidacy provisions threshold.
Presidential candidacy provisions threshold inilah yang tidak lazim ditemui di negara lain.
Umumnya, parpol di negara-negara lain boleh mengajukan pasangan capres-cawapres.
Atau parpol tersebut mengajukan capres dan nantinya wapresnya dipilih setelah pengumuman kemenangan, tergantung regulasi di masing-masing negara.
Capres-cawapres yang dicalonkan oleh parpol peserta pemilu cukup melalui tahap seleksi administrasi dengan memperhatikan riwayat hidup serta rekam jejak mereka sebelum mencalonkan diri.
Ada juga beberapa negara yang mensyaratkan pengumpulan tanda tangan warga sebagai salah satu ketentuan pendaftaran.
Selebihnya, rakyat yang menentukan kandidat terbaik melalui pemilu.
Seiring dengan banyaknya kritik terhadap ketentuan minimal 20% buat parpol di DPR, penggunaan frasa presidential threshold di Indonesia jadi lebih populer, bergeser dari artinya secara harfiah dalam bahasa Indonesia.
Jadi frasa presidential threshold yang digunakan oleh publik saat ini didefinisikan sebagai syarat ambang batas parpol boleh mengajukan calon presiden, padahal seharusnya ambang batas keterpilihan presiden.