Sediksi – TikTok Shop dikabarkan akan kembali ke Indonesia, setelah pada 4 Oktober 2023 lalu resmi menutup layanannya di media sosial.
Kabar tersebut muncul setelah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendapat arahan dari Presiden Jokowi untuk melakukan audiensi dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
Teten menyebutkan jika saat ini TikTok sudah mengajukan surat untuk melakukan pertemuan.
Paling cepat pertemuan antara Kemenkop UKM dengan TikTok akan dilakukan awal November 2023.
Meski begitu, Teten akan mendengar terlebih dahulu maksud dari TikTok yang mengajukan pertemuan.
Ia mengaku belum bisa memastikan materi pembahasan bersama TikTok.
“CEO TikTok sudah mengajukan pertemuan dengan Presiden, ya Indonesia terbuka dengan investasi asing termasuk untuk e-commerce,” kata Teten pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Namun, Teten mengatakan jika Presiden Jokowi meminta agar CEO TikTok berbicara dan bertemu lebih dahulu dengannya selaku Menkop UKM, utamanya terkait kelanjutan bisnis TikTok Shop di Indonesia.
Tiga opsi yang dimiliki TikTok Shop
Teten menegaskan jika TikTok Shop bisa saja kembali beroperasi di Indonesia, tetapi tidak lagi digabung dengan media sosial TikTok seperti yang terjadi sebelumnya.
Ia melarang TikTok sebagai social-commerce.
Menurut Teten, TikTok Shop harus membuka platform tersendiri menyesuaikan regulasi yang telah dibuat Pemerintah Indonesia.
Nantinya, jika TikTok memutuskan untuk mendirikan TikTok Shop sebagai e-commerce, maka perizinannya akan melibatkan lembaga-lembaga lain.
TikTok Shop selanjutnya perlu mengurus perizinan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Seandainya TikTok Shop tidak didaftarkan sebagai e-commerce, Teten mengatakan TikTok tetap bisa berdagang memasuki pasar Indonesia lewat opsi lain.
“Oke itu tidak menjadi masalah. Mereka bisa membuka platform baru atau opsi lain yaitu dengan berinvestasi di platform lokal yang sudah ada di Indonesia,” ujar Teten mengutip dari Infopublik.
Sementara itu, opsi lain untuk keberlanjutan TikTok Shop juga muncul dari analisis MayBank Sekuritas Indonesia.
Mengutip Narasi, salah satu cara TikTok Shop bisa kembali masuk ke Indonesia yaitu dengan mengakuisisi pemain e-commerce yang sudah ada.
MayBank Sekuritas Indonesia menyampaikan setidaknya ada tiga opsi yang bisa dipilih TikTok untuk membangkitkan kembali TikTok Shop di Indonesia yaitu melalui kemitraan dengan e-commerce yang sudah ada dengan memanfaatkan API (Application Programming Interface), mendirikan platform e-commerce sendiri, atau mengakuisisi e-commerce lokal yang sudah ada.
Namun, MayBank menyarankan agar TikTok memilih opsi kolaborasi dengan mitra e-commerce lokal karena dinilai akan bisa dilaksanakan dalam waktu yang relatif lebih cepat.
Dalam hal ini, MayBank menilai perusahaan e-commerce lokal di Indonesia seperti PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) dapat dijadikan mitra kolaborasi TikTok.
Baca Juga: Apa Itu Girl Math? Lagi Viral di TikTok
Tidak anti asing dan tidak anti teknologi
Dalam upaya pemerintah meregulasi e-commerce maupun socio-commerce, Teten mengatakan jika pemerintah tidak anti asing maupun anti teknologi.
Saat ini, regulasi ulang yang dilakukan pemerintah meliputi ketentuan platform, arus barang impor, dan perdagangan melalui e-commerce.
Teten mengaku jika regulasi e-commerce dibuat untuk melindungi ekosistem dagang produk dalam negeri dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ia mengatakan bahwa perdagangan langsung luar jaringan (luring) seperti pasar tradisional dan perdagangan dalam jaringan (daring) melalui e-commerce sifatnya saling menunjang.
“Perkembangan digital yang begitu cepat memang memberikan dampak dan peluang baru, dan harus diakui tidak semua UMKM bisa menggabungkan praktik penjualan online dan offline. Misalnya, UMKM yang sekarang menjangkau pasar sangat luas, tidak mampu memenuhi pesanan yang sangat besar,” papar Teten dikutip dari Antara, Selasa, 24 Oktober 2023.
Tanggapan dari Menteri Investasi dan BKPM
Mengenai kemungkinan TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menekankan agar TikTok tidak memonopoli bisnis.
Bahlil juga menyebut jika izin sebagai e-commerce tidak akan mudah begitu saja diberikan oleh pemerintah.
Hal itu mengingat syarat yang perlu dipenuhi e-commerce asing yaitu memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang baru saja disahkan.
Bahlil juga menambahkan, apabila TikTok akan meminta izin pendirian e-commerce maka harus melalui Kementerian Investasi dengan memanfaatkan fasilitas online single submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.