Sediksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Eks Menteri Pertaniaan (Mentan) yang beberapa hari lalu baru mengundurkan diri dari jabatannya itu, disebut KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), pengadaan barang dan jasa, beserta penerimaan gratifikasi.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, Menteri Pertaniaan 2019-202, KS (Kasdi Subagyono) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, MH (Muhammad Hatta) Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
KPK menyebut ada sejumlah modus yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo dalam memperkaya dirinya itu.
Modus Syahrul Yasin Limpo Korupsi di Kementan
Johanis menyebut bahwa SYL membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
Ia mengajak anak buahnya bernama Kasdi Subagyo selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementen untuk membuat kebijakan yang menguntungkan mereka.
Kebijakan personal itu disebut Johanis terkait pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan.
Anak buah SYL, Kasdi dan Hatta ditugaskan melakukan sejumlah penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II berupa uang tunai, transfer rekening bank dan pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Pengumpulan sejumlah uang itu sudah ditentukan oleh SYL yang nilainya mulai dari USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.
Parahnya lagi, Kasdi dan Hatta melakukan pengumpulan uang tersebut secara rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Uang hasil korupsi itu, lalu digunakan SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Salah satunya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alpard yang dimilikinya.
“Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di gedung KPK pada Rabu (11/10) kemarin.
Sumber uang yang didapatkan SYL itu, ternyata juga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup, termasuk permintaan uang dari para vendor yang memenangkan proyek.
Perbuatan itu SYL lakukan bersama kedua anak buahnya pada tahun 2020 hingga 2022.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK sedang melakukan penelusuran lebih dalam terkait kasus korupsi di Kementan itu.
KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo
Pada jumpa pers itu, Johanis mengatakan bahwa KPK telah menahan tersangka KS untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Sementara, SYL dan MH kemarin tidak memenuhi panggilan dari KPK karena beralasan sedang ada acara keluarga.
Update kabar terbaru, pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.00 WIB, SYL tiba digedung KPK, Jakarta Selatan dengan mengenakan topi, rompi dan masker. Terlihat, kedua tangannya nampak diborgol.
Politikus Nasdem itu setibanya di Gedung KPK, langsung digiring oleh petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga.
Adapun penyidik KPK menetapkan SYL bersama KS dan MH sebagai tersangka dengan menerapkan tiga pasal yaitu, Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, SYL sedang berupaya melakukan perlawanan hukum.
ia melakukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/10) kemarin.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. tak lupa ia membagikan informasi terkait sidang perdana praperadilan yang akan dimulai pada Senin (30/10) mendatang.